Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menerima kunjungan anggota parlemen Malaysia Dato Yahaya Bin Ali. Pertemuan dilakukan sebagai ajang silaturahmi dan juga menjalin hubungan parlemen antar kedua negara.
Pada kesempatan itu Dato Yahaya Bin Ali menyampaikan kabar terbaru terkait pandemi COVID-19 di Malaysia. Menurutnya, saat ini masyarakat Malaysia sudah hidup kembali normal seperti sebelum pandemi COVID-19 datang.
"Kedatangan kami ke sini adalah untuk menyambung tali silaturahmi di antara anggota parlemen kedua negara. Dengan cara ini semoga hubungan parlemen kedua negara menjadi semakin baik," kata Dato Yahaya Bin Ali dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dato Yahaya Bin Ali juga mencari tahu bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia juga kekuasaan lembaga-lembaga negara, seperti MPR, DPR dan DPD RI.
Menjawab hal itu, HNW mengatakan saat ini Indonesia sedang mempersiapkan diri melaksanakan peralihan dari pandemi ke endemi. Tetapi, masyarakat sudah bisa melaksanakan berbagai kegiatan, tetapi dengan memperhatikan prokes.
"Banyak pertemuan yang sudah bisa dilaksanakan secara offline. Tetapi, tidak sedikit pula anggota masyarakat yang sudah terbiasa memakai sistem daring. Yang pasti kasus penularan COVID-19, sudah menurun drastis," imbuh HNW.
Menjawab tanya soal kekuasaan di Indonesia, HNW mengatakan Indonesia juga mengenal istilah trias politika, yaitu, kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Tetapi trias politika di Indonesia bukan berarti pemisahan, namun pembagian kekuasaan yang bertujuan untuk saling melakukan check and balance bukan untuk saling menjatuhkan satu sama yang lain.
Adapun pelaksanaan demokrasi di Indonesia, lanjut HNW, berjalan dengan baik antara partai Islam dengan nasionalis bisa bekerja sama secara harmonis. Tetapi memang, diakuinya ada kelompok tertentu yang tidak senang melihat kolaborasi harmonis antara partai Islam dan nasionalis.
"Sampai sekarang, PKS mampu bekerjasama dengan semua partai yang lain. Sebagai partai di luar pemerintah, PKS selalu memberi kritik dan masukan. Meski sebenarnya, sesuai tugas lembaga legislatif semua fraksi di DPR harus mengawasi pemerintah," tutur HNW.
HNW menjelaskan untuk menjadi partai peserta pemilu, setiap parpol memiliki berbagai syarat yang tidak ringan antara lain, berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh Indonesia.
Selain itu mempunyai 75 persen kepengurusan dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Parpol juga harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di seluruh tingkat kepengurusan.
Parpol harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang pada kepengurusan parpol kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan mempunyai kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
"Untuk memenuhi persyaratan tersebut tidaklah mudah. Butuh kerja keras dan dukungan seluruh kader agar partai bisa ikut dalam pemilu," ungkap HNW.
Sebagai informasi, pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III lantai 9, komplek MPR, DPR dan DPD RI, hari ini. Turut hadir pada acara tersebut istri Dato Yahaya Bin Ali, Toh Puan Zarani Binti Othman, dan anggota rombongan.
(akd/ega)