Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap yang salah satunya digunakan untuk Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat. Terseret dalam kasus dugaan suap Abdul Gafur, Demokrat pun bersuara.
"Dalam teori hukum kita kenal dengan asas pembuktian terbalik siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan. Ya silakan JPU-nya buktikan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada si terdakwa," kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPP Demokrat Ardy Mbalembout kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Namun Ardy enggan terlalu jauh membahas kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur. Dia menekankan bahwa Demokrat menghormati proses hukum kasus Abdul Gafur yang sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum pidana itu yang dihukum adalah person, dalam hal ini siapa-siapa saja yang ada dalam dakwaan, ya kita fokus saja kepada siapa-siapa saja yang menjadi terdakwa," sebutnya.
"Yang jelas kami menghormati proses hukum dan mendukung sepenuhnya KPK dan pengadilan Tipikor agar menjalankan proses hukum dengan menjunjung tinggi due procedure of law," ucap Ardy.
Diberitakan sebelumnya, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap bersama dengan Nur Afifah Balqis, selaku Bendahara Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan, dan sejumlah orang lain. Hasil suap disebut salah satunya digunakan untuk Musda Demokrat.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Namun Abdul Gafur dan Nur Afifah mengikuti persidangan secara daring dari Jakarta.
Dalam surat dakwaan Abdul Gafur yang diterima detikcom menyebutkan total suap yang diterima sebesar Rp 5,7 miliar. Suap ini diterima Abdul Gafur dari beberapa pihak melalui perantara.
Disebutkan, salah satu yang memberikan suap ialah Ahmad Zuhdi alias Yudi. Yudi memberikan uang untuk Abdul Gafur melalui Hajjrin Zainudin sebesar Rp 1 miliar.
"Bahwa pada tanggal 17 Desember 2021 bertempat di Hotel Aston Samarinda, atas permintaan terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussallam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.
Uang itu disebut digunakan Abdul Gafur untuk kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Saat itu Abdul Gafur diketahui tengah mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
"Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," sebutnya.
Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Serta pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lihat juga Video: KPK Dalami Info Dugaan Bupati Nonaktif PPU Bagi-bagi Kaveling di IKN