Kasus pemukulan pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Bekasi Utara, MAZ, kepada bawahannya, pria berinisial DH (39), berakhir damai. Meski begitu, MAZ tetap akan diberikan sanksi oleh internal atas tindakan pemukulan tersebut.
"Nanti akan masih diproses semuanya. Nanti ada sanksi-sanksi dari sana," tutur Kepala KPPP Bekasi Utara Anita Widiati kepada wartawan di Polsek Bekasi Utara, Rabu (8/6/2022).
Anita tidak menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku. Menurutnya, peristiwa pemukulan tersebut baru pertama kali terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk di institusi kami tetap akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Akan ada subdit internal yang memproses akibat kejadian tersebut. Ya (baru pertama kali)," ucapnya.
Pegawai Pajak Cabut Laporan atas Pemukulan Atasan
Sebelumnya, pegawai KPPP Bekasi Utara, pria inisial DH (39), mencabut laporan atas pemukulan yang dilakukan atasannya, MAZ. Polisi menyatakan korban tidak melanjutkan perkara itu ke proses hukum.
"Yang bersangkutan, dalam hal ini Saudara DH selaku korban, tidak akan melanjutkan ataupun sudah mencabut laporan," ujar Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya.
Ridha mengungkap alasan korban mencabut laporan tersebut salah satunya korban dengan atasannya ini memiliki hubungan kerja di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Utara.
"Alasannya memang setelah dilakukan permusyawarahan, kedua belah pihak ini karena memang juga hubungan antara atasan dan bawahan di tempat kerjanya, jadi kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan ke tahap persidangan," ucapnya.
Tonton juga Video: Sederet Fakta soal Ribut Pemobil RFH dan Anak Anggota DPR