Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Utara, pria inisial DH (39), mencabut laporan atas pemukulan yang dilakukan atasannya, MAZ. Polisi menyatakan korban tidak melanjutkan perkara itu ke proses hukum.
"Yang bersangkutan, dalam hal ini Saudara DH selaku korban, tidak akan melanjutkan ataupun sudah mencabut laporan," tutur Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya kepada awak media pada Rabu (8/6/2022).
Ridha mengungkap alasan korban mencabut laporan tersebut salah satunya korban dengan atasannya ini memiliki hubungan kerja di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya memang setelah dilakukan permusyawarahan, kedua belah pihak ini karena memang juga hubungan antara atasan dan bawahan di tempat kerjanya, jadi kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan ke tahap persidangan," ucapnya.
Ridha menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah terkait pelaporan DH terhadap atasannya itu. Polsek Bekasi Timur juga telah memanggil MAZ selaku terlapor atau atasan DH, yang merupakan pegawai di kantor pajak tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, dari pemanggilan saksi-saksi yang dilakukan dan dilakukan pemeriksaan tersebut, termasuk kami sudah juga melakukan pemanggilan kepada terlapor, yakni Saudara MAZ," katanya.
Namun kemudian korban akhirnya mencabut laporan setelah ada kesepakatan damai.
"Saat ini kedua belah pihak telah menyepakati musyawarah dan kesepakatan untuk berdamai dan yang bersangkutan, dalam hal ini Saudara DH selaku korban, tidak akan melanjutkan ataupun sudah mencabut laporan," jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: tanggapan pihak Ditjen Pajak.
Lihat juga Video: Ketua Pemuda Bravo 5 Berpeluang Jadi Tersangka Pemukulan Anak Anggota DPR
Tanggapan Ditjen Pajak
Sebelumnya pria berinisial DH (39) dipukul atasannya, MAZ, hingga tersungkur ke lantai. Tak hanya diusut polisi, MAZ juga akan diberi sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia atas pemukulan itu.
Peristiwa pemukulan itu dilaporkan terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (6/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Pihak Direktorat Jenderal Pajak pun sudah mengetahui insiden pemukulan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyayangkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan.
"Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan," ungkap Neilmaldrin dalam keterangannya pada Selasa (7/6/2022).
Neilmaldrin mengatakan kini pihaknya sedang memeriksa pelaku. Dia pun memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepegawaian jika terbukti adanya pemukulan.
"Kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, dan bila sudah ada hasilnya, akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi kepegawaian," tuturnya.