Inmendagri No 29 Tahun 2022 mengatur wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Inmendagri ini diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (6/6/2022).
Pemerintah memperpanjang PPKM guna mengurangi laju COVID-19. Simak daftar daerah PPKM Jawa Bali terbaru.
Inmendagri No 29 Tahun 2022: Berlaku Sampai 4 Juli 2022
Aturan terbaru PPKM Jawa Bali kembali diperbarui. Inmendagri No 29 Tahun 2022 berjalan mulai tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022," demikian bunyi poin keempatbelas dalam Inmendagri tersebut, yang dikutip detikcom, Selasa (8/6/2022).
Daftar Wilayah PPKM Jawa Bali Level 1
Dalam Inmendagri tersebut, sejumlah wilayah di Jawa Bali masuk ke dalam PPKM level 1. Berikut daftar selengkapnya.
- DKI Jakarta
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat - Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang - Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Kuningan
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang - Jawa Tengah
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang - Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul - Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Pamekasan - Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar.
Kabar baik soal PPKM yang tercantum di Inmendagri No 29 Tahun 2022 ini tentu memberikan harapan baru di masa transisi menuju endemi. Tak cuma soal endemi, pembaca detikcom pasti juga punya sederet harapan baru
Yuk ceritakan harapanmu untuk Indonesia!
Ada program Giveaway Serentak, nih! Dengan menceritakan harapanmu untuk Indonesia, kamu bisa mendapatkan kesempatan untuk meraih jutaan Rupiah. Caranya gampang, kamu cukup klik LINK ARTIKEL INI dan ceritakan harapanmu untuk Indonesia di kolom komentar artikel tersebut.
Ajak teman-temanmu yang lain juga ya!
Simak juga video 'Simak Aturan Terbaru PPKM Level 1 Jawa-Bali, WFO-Mal 100%':