Pemerintah memperpanjang PPKM se-Indonesia. Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tetap berstatus PPKM level 1.
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (6/6/2022).
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022," demikian tertulis dalam Inmendagri itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Inmendagri itu, seluruh wilayah di DKI Jakarta dinyatakan berstatus PPKM level 1. Selain itu, wilayah di sekitar Jakarta, yakni Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan juga berstatus PPKM level 1.
Status level PPKM itu tidak berubah dari Inmendagri nomor 26 tahun 2022 yang terbit pada 23 Mei 2022. Dengan bertahannya status PPKM level 1, kerja dari kantor atau work from home (WFH), tranportasi umum hingga mal di Jabodetabek bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
(haf/eva)