Apabila pihak developer sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa:
1. peringatan tertulis;
2. pembatasan kegiatan pembangunan;
3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
4. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
5. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
6. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
7. membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga developer bisa dikenai sanksi:
1. pembatasan kegiatan usaha;
2. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
3. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
4. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
5. perintah pembongkaran bangunan rumah;
6. pembekuan Perizinan Berusaha;
7. pencabutan Perizinan Berusaha;
8. pengawasan;
9. pembatalan Perizinan Berusaha;
10. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
11. pencabutan insentif;
12. pengenaan denda administratif; dan/atau
13. penutupan lokasi.
Selain itu, pihak developer yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana jika hal tersebut mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan berdasarkan Pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU 1/2011 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan jawaban kedua, langkah hukum yang bisa ditempuh yaitu:
1. Melakukan rapat warga dengan pengembang secara kekeluargaan untuk mencari solusi bersama.
2. Melaporkan ke Dinas terkait terkait perubahan fasos/fasum itu agar ditertibkan.
3. Melaporkan ke aparat kepolisian bila pengubahan fasilitas umum itu telh mengakibatkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.
4. Menggugat perdata ke Pengadilan Negeri terkait dengan perbuatan melawan hukum yang mengubah fasos/fasum menjadi properti pribadi.
5. Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan sertifikat di atas fasos/fasum
Demikian jawaban dari kami
Semoga masalah Anda dan lingkungan Anda segera selesai
Tim Pengasuh detik's Advocate