Regional Hari Ini

Seumur Hidup Bui untuk Serdadu Priyanto

Tim detik - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 21:04 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup. Pembunuh sejoli Handi Saputra (18 tahun) dan Salsabila (14 tahun) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ini juga dipecat sebagai tentara.

"Menyatakan terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair," tutur Ketua Majelis Hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). Faridah juga menyatakan Priyanto terbukti berupaya menghilangkan jenazah korban.

Keluarga Salsabila menilai hukuman terhadap Priyanto setimpal dengan perbuatannya.
"Menurut saya hukuman seumur hidup cukup setimpal," tutur Suryanti, ibu Salsabila.

Apa saja pertimbangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup? Baca selengkapnya di sini


Selain berita terkait vonis bui seumur hidup bagi Kolonel Infanteri Priyanto, berikut ini sejumlah rangkuman berita dari lima daerah lainnya.


KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota dan Dinas Perizinan Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja wali kota dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta pada Selasa (7/6/2022). Pegawai KPK menyita memori CCTV dari dua ruang kerja tersebut.

Lembaga antikorupsi itu juga meminta petugas DPMP menunjukkan sejumlah berkas izin mendirikan bangunan (IMB). Tampak staf DPMP membawa daftar berkas yang diminta KPK.

Pegawai KPK yang berjumlah delapan orang itu kemudian menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta. Para petugas mencari bukti terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks-Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto tampak mendampingi sejumlah petugas saat menyisir berkas. "Mohon maaf, belum selesai. Nanti saja (wawancara)," katanya.

Apa saja yang diperolehKPK dari penggeledahan di tempat tersebut? Baca selengkapnya di sini



Simak Video "Video: Guru di Jambi Minta Maaf Seusai Viralkan Jembatan Rusak "

(gsp/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork