Jakarta -
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup. Pembunuh sejoli Handi Saputra (18 tahun) dan Salsabila (14 tahun) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ini juga dipecat sebagai tentara.
"Menyatakan terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair," tutur Ketua Majelis Hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). Faridah juga menyatakan Priyanto terbukti berupaya menghilangkan jenazah korban.
Keluarga Salsabila menilai hukuman terhadap Priyanto setimpal dengan perbuatannya.
"Menurut saya hukuman seumur hidup cukup setimpal," tutur Suryanti, ibu Salsabila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja pertimbangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup? Baca selengkapnya di sini
Selain berita terkait vonis bui seumur hidup bagi Kolonel Infanteri Priyanto, berikut ini sejumlah rangkuman berita dari lima daerah lainnya.
KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota dan Dinas Perizinan Yogyakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja wali kota dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta pada Selasa (7/6/2022). Pegawai KPK menyita memori CCTV dari dua ruang kerja tersebut.
Lembaga antikorupsi itu juga meminta petugas DPMP menunjukkan sejumlah berkas izin mendirikan bangunan (IMB). Tampak staf DPMP membawa daftar berkas yang diminta KPK.
Pegawai KPK yang berjumlah delapan orang itu kemudian menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta. Para petugas mencari bukti terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks-Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto tampak mendampingi sejumlah petugas saat menyisir berkas. "Mohon maaf, belum selesai. Nanti saja (wawancara)," katanya.
Apa saja yang diperolehKPK dari penggeledahan di tempat tersebut? Baca selengkapnya di sini
Khilafatul Muslimin Surabaya Klaim Tak Menentang Negara
Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud mengklaim kelompok tersebut tidak menentang negara. Menurut dia, konsep khilafah yang diperjuangkan Kelompok Khilafatul Muslimin juga tidak bertentangan dengan norma, agama, hingga Pancasila.
"Pancasila sudah menjadi kesepakatan untuk mendirikan negara ini. Kami bukan ingin melawan pemerintah atau melawan negara," kata Aminuddin di Surabaya, Selasa (7/6/2022).
Sebelumnya, polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6/2022). Pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin ini ditangkap di Lampung.
Mengapa Khilafatul Muslimin beralasan tidak menentang Pancasila? Baca selengkapnya di sini
Suporter PSM Makassar Bentrok dengan Sulut United
Pendukung PSM Makassar bentrok dengan suporter Sulut United di Stadion Gelora B.J Habibie Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (7/6/2022) dini hari. Polisi menangkap 100 orang terkait bentrokan itu.
"Sudah kami amankan, semua di kantor," ungkap Kepala Bagian Operasi Polres Parepare, Ajun Komisaris Burhanuddin kepada detikSulsel, Selasa (7/6/2022). Polisi masih mendalami penyebab bentrokan tersebut. Satu motor dan empat mata busur disita sebagai barang bukti.
Bagaimana bentrokan antara dua klub sepak bola itu terjadi? Baca selengkapnya di sini
Tiga Sekuriti Bar Jadi Tersangka Pengeroyokan
Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat menetapkan tiga sekuriti Lacovida Loca Bar menjadi tersangka atas dugaan pengeroyokan pengunjung. Ketiga sekuriti itu berinisial IKB, IMK, dan PTE.
"Dari beberapa orang yang kami mintai keterangan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polsek Denpasar Barat, Komisaris I Made Hendra Agustina melalui rekaman suara pada detikBali, Selasa (7/6/2022). Adapun pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (5/6/2022) dini hari.
Bagaimana kronologi pengeroyokan itu? Baca selengkapnya di sini
Jalur Alternatif untuk Truk Batu Bara
Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan jalur alternatif bagi truk pengangkut batu bara. Gubernur Jambi Al Haris mengatakan jalan alternatif itu bisa melalui pinggir aliran Sungai Batang Hari. "Kami akan alihkan angkutan batu bara agar tidak melewati jalan nasional," tuturnya Selasa (7/6/2022).
Sebelumnya, ratusan warga Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi memblokade jalan. Mereka kesal lantaran truk pengangkut batu bara yang tidak mengikuti aturan waktu melintas. Banyaknya angkutan truk batu bara yang saat ini kerap melintasi jalan umum di Jambi membuat jalan cepat rusak dan sering kali menyebabkan kecelakaan.
Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga tengah berupaya memulai pembangunan jalan untuk angkutan batu bara mulai dari daerah Koto Boyo-Bajubang-Tempino hingga batas akhir di Pelabuhan Talang Duku Jambi. Pada tahap awal, jalan yang sudah rampung ialah ruas Koto Boyo-Tempino sejauh 32 kilometer.
Mengapa Pemerintah Provinsi Jambi perlu menyiapkan jalur alternatif untuk angkutan batu bara? Baca selengkapnya di sini
Simak Video "Video: Guru di Jambi Minta Maaf Seusai Viralkan Jembatan Rusak "
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini