Polisi menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung pagi tadi terkait kasus penyebaran berita hoax. Abdul Qadir terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Ancaman yang dikenakan kepada tersangka dalam hal ini adalah minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).
Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, yakni pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap saudara Abdul Qadir Hasan Baraja dengan penangkapan hari ini statusnya sudah dijadikan tersangka," lanjut Zulpan.
Abdul Qadir Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menyebut Abdul Qadir dijerat dengan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada beberapa pasal-pasal yang dipersangkakan, baik Undang-Undang Ormas, Undang-Undang ITE, penyebaran berita hoax yang menyebabkan kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Dedi mengatakan polisi juga mendalami beberapa kegiatan Baraja yang diduga melanggar aturan. Dia tak menjelaskan detail kegiatan tersebut.
"Sehingga tentunya akan dikembangkan, dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran pidananya," ujarnya.
Aktif Sebarkan Berita Hoax
Polisi menangkap anggota Khilafatul Muslimin karena menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Polisi menyebut anggota Khilafatul Muslimin juga kerap menyebarkan kabar bohong (hoax).
"(Khilafatul Muslimin) sering menyampaikan berita bohong yang bisa timbulkan keonaran di kalangan masyarakat, terutama muslim," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Hengki mengatakan pihaknya telah menyelidiki kasus secara komprehensif dengan melibatkan para ahli. Kasus ini didalami kepolisian usai anggota Khilafatul Muslimin berkonvoi dengan mengampanyekan khilafah di sejumlah lokasi.
Hasil penyelidikan, polisi mengatakan kegiatan yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin disebut bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.
Selain konvoi, Khilafatul Muslimin juga melakukan kegiatan lain termasuk menerbitkan buletin bulanan.
Simak video 'Fakta-fakta 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes Jadi Tersangka':