Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Pernah Langgar UU Terorisme-Prokes

Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Pernah Langgar UU Terorisme-Prokes

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 16:32 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok. Polri)
Jakarta -

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadil Baraja, yang ditangkap di Lampung, ditetapkan sebagai tersangka. Polri menyebut Baraja tak hanya pernah terlibat aksi teror, tetapi juga pernah melanggar pidana lain.

"Pelaku yang di Lampung ini tersangka ini kan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran-pelanggaran pidana, baik pelanggaran terkait menyangkut masalah undang-undang terorisme maupun pelanggaran pidana lain, yang terakhir kan pelanggaran protokol kesehatan ketika diterapkan PPKM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Dedi belum membeberkan detail pidana apa saja yang pernah menjerat Abdul Qadir Baraja. Dia mengatakan kelompok Khilafatul Muslimin berpusat di Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (kelompok Khilafatul Muslimin) memiliki koneksi jaringan yang memang induknya ada di Lampung pusatnya di Lampung," ujarnya.

Polisi Tetapkan Abdul Qadir Baraja Jadi Tersangka

Setelah menangkap Abdul Qadir Baraja, di Lampung, Polisi menetapkan Baraja sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Ya memang untuk penangkapan KM ya, kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Baraja) dari Polda Metro Jaya kemudian di-backup dari Bareskrim dan Polda Lampung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/6).

Dedi belum menjelaskan detail Baraja dijerat sebagai tersangka dalam kasus apa. Namun Polda Metro Jaya menyebut Baraja ditangkap terkait dengan konvoi 'kebangkitan khilafah' yang terjadi di Jakarta Timur serta aktivitas Khilafatul Muslimin yang diduga bertentangan dengan Pancasila.

"Saat ini sedang mendalami berapa orang, yang mungkin akan bisa bertambah untuk tersangkanya," ujarnya.

"Seluruh barang bukti yang saat ini sedang dikumpulkan oleh para penyidik tentunya ini akan dilakukan perkembangannya, lalu akan dikembangkan," sambungnya

3 Petinggi Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes

Tiga orang petinggi Khilafatul Muslimin pernah jadi tersangka pelanggaran prokes COVID-19. Ketiganya adalah AQB (Khalifah Khilafatul Muslimin), C alias AB (Amir wilayah Bandar Lampung), dan ZI (Amir wilayah Lampung Selatan).

Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung mengatakan ketiganya diperiksa atas dugaan pelanggaran prokes pada kegiatan kirab jalan sehat peringatan 1 Muharam pada Selasa (10/8/2021). Acara yang digelar di Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan itu disebut menimbulkan kerumunan.

"Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh warga Khilafatul Muslimin (KM) Bandar Lampung dan Lampung Selatan yang menyebabkan kerumunan, mobilisasi kegiatan massa dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tidak menggunakan masker di saat PPKM level 4 di wilayah Lampung," kata Reynold Hutagalung kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke jaksa pada Senin (18/10/2021). Ada dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU Kejati Lampung, yakni terkait kasus di Bandar Lampung dan berkas di TKP Lampung Selatan.

Dalam berkas perkara tersebut, tiga tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penularan Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara. Ketiga tersangka itu adalah Chairuddin alias Abu Bakar, Abdul Qodir Baraja, dan Zulyadi.

Simak video 'Fakta-fakta 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]

(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads