Klarifikasi PT AMJ soal Sekontainer Minyak Goreng Disita Jaksa

Klarifikasi PT AMJ soal Sekontainer Minyak Goreng Disita Jaksa

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 16:24 WIB
Big plastic bottle of olive oil in the hand of the buyer at the grocery store
Ilustrasi Minyak Goreng (Getty Images/iStockphoto/sergeyryzhov)
Jakarta -

Penasihat hukum PT Amin Market Jaya (PT AMJ), Fredrik J Pinakunary, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) terhadap 1.835 karton minyak goreng pada 25 April 2022. Fredrik menyatakan tidak ada kontainer milik PT AMJ yang disita pada saat itu.

"Terkait penyitaan 1.835 karton minyak goreng kemasan merk Bimoli pada 25 April 2022 ini adalah hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kontainer yang marak diberitakan di media adalah kontainer dengan nomor BEAU-473739-6 yang dikirim pada tanggal 3 Januari 2022 dan telah ditahan oleh pihak Bea Cukai Tanjung Priok sejak tanggal 4 Januari 2022, dengan surat NHI-01/BC.101/2022," kata Fredrik dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).

Menurut Fredrik, kontainer milik PT AMJ telah disita Bea Cukai pada Januari 2022. Setelah itu, PT AMJ menyatakan tidak melakukan ekspor minyak goreng lagi setelah kontainernya ditahan oleh Bea Cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta ini sangatlah bertolak belakang dengan pemberitaan yang marak bahwa kontainer tersebut disita pada tanggal 25 April 2022. Tidak ada kontainer milik PT Amin Market Jaya (PT AMJ) yang disita pada tanggal 25 April 2022 karena PT AMJ tidak lagi melakukan ekspor minyak goreng sejak bulan Januari 2022 tepatnya setelah kontainer milik PT AMJ ditahan oleh pihak Bea Cukai," tuturnya.

Fredrik menyebutkan PT AMJ didirikan secara sah pada 24 Mei 2021. Ia mengaku kliennya PT AMJ pertama kali melakukan pengiriman ke luar negeri atau lebih tepatnya melakukan ekspor ke Hong Kong pada 3 September 2021.

ADVERTISEMENT

Fredrik mengatakan regulasi ekspor yang berlaku saat PT AMJ didirikan dan saat pertama kali melakukan ekspor adalah Permendag Nomor 13/2012 beserta peraturan turunanya. Kemudian, dalam perkembangannya, Permendag Nomor 13/2012 itu dicabut oleh Permendag Nomor 19/2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang mulai berlaku pada 19 November 2021.

"Dalam kedua peraturan tersebut tidak terdapat pengaturan tentang kuota atau izin khusus untuk melakukan ekspor minyak goreng," ujarnya.

Selanjutnya, secara berturut-turut pada Januari-Maret 2022, Kemendag telah melakukan 3 kali perubahan terhadap Permendag 19/2021 yang terkait ekspor minyak goreng. Perubahan yang dilakukan Kemendag atas Permendag 19/2021, yaitu:
1. Permendag Nomor 2/2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 19/2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang mulai berlaku pada 24 Januari 2022;
2. Permendag Nomor 8/2022 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 19/2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang mulai berlaku pada 15 Februari 2022;
3. Permendag Nomor 12/2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 19/2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang mulai berlaku pada 20 Maret 2022;

Selanjutnya, pada Maret 2022, Kemendag mengeluarkan lagi perubahan terhadap Permendag 19/2021, yaitu Permendag 12/2022 yang intinya mencabut Permendag 2/2022 dan Permendag 8/2022 yang berarti, menurut Fredrik, ketentuan yang diatur dalam kedua peraturan tersebut tidak berlaku lagi. Fredrik mengatakan ekspor minyak goreng tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan ekspor dan memikirkan distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.

"Jadi terlihat jelas bahwa klien kami yaitu PT AMJ sama sekali tidak melanggar ketentuan apa pun, baik itu dari segi izin ekspor minyak goreng maupun kuota ekspor minyak goreng. Karena pada saat PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng peraturan yang berlaku adalah Permendag 13/2012 (yang telah dicabut dengan Permendag 19/2021) dan Permendag 19/2021 (yang masih berlaku sampai saat ini)," kata Fredrik.

"Sedangkan saat perubahan-perubahan terhadap Permendag 19/2021 yaitu Permendag 2/2022, Permendag 8/2022 dan Permendag 12/2022 berlaku, PT AMJ sudah tidak melakukan ekspor minyak goreng lagi ke Hong Kong," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) terus mengusut dugaan kasus korupsi dugaan mafia minyak goreng yang melibatkan PT AMJ dan perusahaan lainnya pada 2021-2022. Jaksa kini menyita satu kontainer berisi ribuan karton minyak goreng yang akan diekspor ke Hong Kong yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dilakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 1 unit kontainer Nomor : BEAU 473739-6 ukuran 40 feet yang berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (26/4/2022).

Berdasarkan rilis Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, penyitaan tersebut dilakukan pada Senin (25/4).

Lihat juga video 'Bicara soal Aturan DPO dan DMO, Luhut Singgung Pengusaha Nakal':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads