Jaksa Sita Sekontainer Minyak Goreng di Priok, Hendak Diekspor ke Hong Kong

Jaksa Sita Sekontainer Minyak Goreng di Priok, Hendak Diekspor ke Hong Kong

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 26 Apr 2022 12:14 WIB
Penyitaan kontainer berisi minyak goreng
Penyitaan kontainer berisi minyak goreng (Foto: dok. Kejati DKI)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) terus mengusut dugaan kasus korupsi dugaan mafia minyak goreng yang melibatkan PT AMJ dan perusahaan lainnya pada 2021-2022. Jaksa kini menyita satu kontainer berisi ribuan karton minyak goreng yang akan diekspor ke Hong Kong yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dilakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 1 unit kontainer Nomor : BEAU 473739-6 ukuran 40 feet yang berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (26/4/2022).

Sebelumnya, jaksa menemukan kontainer berisi ribuan minyak goreng itu pada akhir Maret 2022. Kemudian penyitaan tersebut dilakukan pada Senin (25/4/2022) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ashari mengatakan sebelumnya 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli itu akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong. Selanjutnya ribuan karton minyak goreng itu disita untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, tim penyidik memeriksa dua orang saksi pada Senin (25/4) kemarin. Saksi yang diperiksa adalah FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS.

ADVERTISEMENT

Diketahui, kasus korupsi distribusi ekspor minyak goreng ke Hong Kong ini diduga berdampak pada perekonomian negara atau kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula pada Juli 2021 hingga Januari 2022, ketika PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejumlah 7.247 karton. Terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, dan 1 liter.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng':

[Gambas:Video 20detik]



Serta kemasan 620 mililiter dengan rincian tanggal 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB, sejumlah 2.184 karton minyak goreng Kemasan merek tertentu dan tanggal 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022 untuk 23 PEB sejumlah 5.063 karton minyak goreng Kemasan merek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara.

Salah satunya ekspor minyak goreng itu dilakukan ke Hong Kong, dengan nilai penjualan per karton sejumlah HK$ 240-280 atau 3 kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.

"Perbuatan perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara," papar Ashari.

Klarifikasi PT AMJ soal Sekontainer Minyak Goreng Disita Jaksa

Penasihat Hukum PT Amin Market Jaya (PT AMJ), Fredrik J Pinakunary menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) terhadap 1.835 karton minyak goreng pada 25 April 2022 lalu. Fredrik menyatakan tidak ada kontainer milik PT AMJ yang disita pada saat itu.

"Terkait penyitaan 1.835 karton minyak goreng kemasan merk Bimoli pada 25 April 2022 ini adalah hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kontainer yang marak diberitakan di media adalah kontainer dengan nomor BEAU-473739-6 yang dikirim pada tanggal 3 Januari 2022 dan telah ditahan oleh pihak Bea Cukai Tanjung Priok sejak tanggal 4 Januari 2022, dengan surat NHI-01/BC.101/2022," kata Fredrik, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).

Menurut Fredrik, kontainer milik PT AMJ telah disita Bea Cukai pada Januari 2022. Setelah itu, PT AMJ menyatakan tidak melakukan ekspor minyak goreng lagi usai kontainernya ditahan oleh Bea Cukai.

"Fakta ini sangatlah bertolak belakang dengan pemberitaan yang marak bahwa kontainer tersebut disita pada tanggal 25 April 2022. Tidak ada kontainer milik PT Amin Market Jaya (PT AMJ) yang disita pada tanggal 25 April 2022 karena PT AMJ tidak lagi melakukan ekspor minyak goreng sejak bulan Januari 2022 tepatnya setelah kontainer milik PT AMJ ditahan oleh pihak Bea Cukai," tuturnya.

Fredrik menyebut PT AMJ didirikan secara sah pada tanggal 24 Mei 2021. Ia mengaku kliennya PT AMJ pertama kali melakukan pengiriman ke luar negeri atau lebih tepatnya melakukan ekspor ke Hong Kong pada tanggal 3 September 2021.

Fredrik mengatakan regulasi ekspor yang berlaku saat PT AMJ didirikan dan saat pertama kali melakukan ekspor adalah Permendag nomor 13/2012 beserta peraturan turunanya. Kemudian dalam perkembangannya Permendag nomor 13/2012 itu dicabut oleh Permendag nomor 19/2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.

"Dalam kedua peraturan tersebut tidak terdapat pengaturan tentang kuota atau izin khusus untuk melakukan ekspor minyak goreng," ujarnya.

Selanjutnya secara berturut-turut pada bulan Januari hingga Maret 2022, Kemendag telah melakukan 3 kali perubahan terhadap Permendag 19/2021 yang terkait ekspor minyak goreng. Perubahan yang dilakukan Kemendag atas Permendag 19/2021, yaitu:
1. Permendag nomor 2/2022 tentang perubahan atas Permendag nomor 19/2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang mulai berlaku pada 24 Januari 2022;
2. Permendag nomor 8/2022 tentang perubahan kedua atas Permendag nomor 19/2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang mulai berlaku pada 15 Februari 2022;
3. Permendag nomor 12/2022 tentang perubahan atas Permendag nomor 19/2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang mulai berlaku pada 20 Maret 2022;

Selanjutnya pada Maret 2022, Kemendag mengeluarkan lagi perubahan terhadap Permendag 19/2021 yaitu Permendag 12/2022 yang intinya mencabut Permendag 2/2022 dan Permendag 8/2022 yang berarti, menurut Fredrik ketentuan yang diatur dalam kedua peraturan tersebut tidak berlaku lagi. Fredrik mengatakan ekspor minyak goreng tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan ekspor dan memikirkan distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.

"Jadi terlihat jelas bahwa klien kami yaitu PT AMJ sama sekali tidak melanggar ketentuan apapun, baik itu dari segi izin ekspor minyak goreng maupun kuota ekspor minyak goreng. Karena pada saat PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng peraturan yang berlaku adalah Permendag 13/2012 (yang telah dicabut dengan Permendag 19/2021) dan Permendag 19/2021 (yang masih berlaku sampai saat ini)," kata Fredrik.

"Sedangkan saat perubahan-perubahan terhadap Permendag 19/2021 yaitu Permendag 2/2022, Permendag 8/2022 dan Permendag 12/2022 berlaku, PT AMJ sudah tidak melakukan ekspor minyak goreng lagi ke Hong Kong," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads