Pemprov Banten Jelaskan Alasan Uang Samsat Disita dari Rekening Daerah

Pemprov Banten Jelaskan Alasan Uang Samsat Disita dari Rekening Daerah

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 14:22 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Foto: Ilustrasi uang (Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Jakarta -

Kejati Banten menyita Rp 5,9 miliar dari kas daerah Pemprov Banten terkait penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang. Uang itu diserahkan dari rekening kas daerah, yang sudah disetorkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kepala BPKAD Pemprov Banten Rina Dewiyanti menjelaskan alasan uang disita. Yakni Pemprov mau menanggung kerugian hasil penggelapan karena uang di rekening kas umum daerah atau RKUD menurutnya belum sah menjadi milik daerah.

"Sekalipun sudah berada di RKUD, secara hukum belum ada dasar dan belum sah menjadi milik daerah atau tidak termasuk dalam kualifikasi uang yang berasal dari sumber yang berdasar dan sah," kata Rina dikonfirmasi detikcom, Serang, Selasa (7/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka proses hukum yang saat ini berjalan, maka uang sejumlah Rp 5,9 itu katanya kemudian disita. Ia melanjutkan, penyitaan Kejati Banten merujuk pada Pasal 39 ayat (1) huruf a KUHAP untuk kepentingan penyelidikan terkait kerugian negara.

Perintah itu sudah berdasarkan surat kepada Kepala BPKAD dari Kejati dan terkait dengan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua.

ADVERTISEMENT

BPKAD, dalam hal ini dirinya sebagai bendahara melakukan pemindahan dari rekening keuangan daerah ke rekening Kejati Banten melalui BRI pada Senin (6/6) kemarin. Totalnya secara keseluruhan adalah Rp 5.982.529.800.

"Kalau sudah putusan inkrah dana tersebut kembali ke RKUD," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Banten melalui Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan telah menyita uang Rp 5,9 terkait kasus penggelapan pajak. Penyitaan bukan dari tersangka Zulfikar sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran, Ahmad Prio sebagai PNS bagian penetapan, honorer di bagian kasir M Bagja Ilham, dan Budiono selaku pembuat aplikasi Samsat tapi dari kas daerah.

"Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang merupakan bagian dari penggeledahan kita sebelumnya, total ada Rp 5,9 miliar kita lakukan penyitaan, (dari) Bapenda dan ada yang sudah disetorkan ke rekening Kas," kata Ivan.

Katanya, uang itu adalah hasil penggelapan pajak oleh keempat tersangka tapi sudah disetorkan ke kas daerah.

"Dari keempat tersangka yang secara tanpa legal standing tanpa dasar kemudian melakukan penitipan dan penyetoran," ujarnya.

Lihat juga video 'Eks Kadis LH Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Proyek Depo Sampah':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads