Draf Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) telah memasuki harmonisasi dan pemantapan. Salah satu pasal dalam RUU ini mewajibkan pengusaha mengisi kebutuhan batu bara dalam negeri minimal 30%.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Dalam hal ini diputuskan minimal domestic market obligation (DMO) 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam draf RUU EBT yang diterima detikcom, Selasa (7/6/2022), DMO dinaikkan menjadi 30%. Ada kenaikan 5% dari sebelumnya. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 6 RUU EBT.
(6) Untuk memastikan ketersediaan Energi primer dalam pemanfaatan pembangkit listrik Energi tak terbarukan yang ada sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyediaan batubara bagi kebutuhan pembangkit listrik dilakukan dengan mekanisme penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) dengan ketentuan:
a. minimal 30% (tiga puluh persen) dari rencana produksi batubara; dan
b. harga paling tinggi USD 70/ton dengan acuan batubara kalori 6Si.322 kcal per kg.
Simak juga 'Kisah Raja Batu Bara Jatuh Cinta dengan GOTO':
RUU EBT Proses Harmonisasi
Sebelumnya diketahui Ketua Panja DPR RI, Sapratman Andi mengusulkan untuk proses harmonisasi RUU EBT. Kini, RUU ini akan dibahas lagi untuk memantapkan beberapa konsep.
"Adapun harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan telah dibahas secara intensif dan mendalam oleh PANJA dalam rapat-rapat, baik rapat secara fisik maupun rapat secara virtual pada tanggal: 13 September 2021, 23 November 2021, 14 Desember 2021, 17 Maret 2022, dan tanggal 4 April 2022," kata Andi pada 30 Mei 2022.
Adapun hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama Pengusul. Secara garis besar yang disepakati adalah antara lain sebagai berikut:
1. Mengubah dan menyempurnakan judul, konsideran menimbang, diktum mengingat dan menetapkan RUU. Disepakati judul RUU menjadi RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
2. Melakukan perubahan dan penyempurnaan secara teknis (legislative drafting) terkait perancangan RUU sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang.
3. Perubahan dan penyempurnaan ketentuan mengenai transisi dan peta jalan pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan.
4. Perubahan dan penyempurnaan ketentuan mengenai kedudukan, komposisi dan mekanisme pengisian jabatan lembaga majelis tenaga nuklir.
5. Perubahan dan penyempurnaan ketentuan mengenai harga Energi Baru dan Energi Terbarukan.
6. Perubahan dan penyempurnaan ketentuan mengenai insentif, partisipasi masyarakat, ketentuan penutup.
7. menambahkan rumusan ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang.