BPK: Pemprov DKI Kelebihan Bayar Subsidi LRT Rp 5,57 Miliar

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 10:39 WIB
Ilustrasi LRT Jakarta (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran subsidi penyelenggaraan Light Rail Transit (LRT) tahun 2019. Total temuan ini mencapai Rp 5,57 miliar.

Temuan itu terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II 2021. BPK menuturkan kelebihan bayar dilakukan Pemprov DKI kepada PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan PT LRT Jakarta (LRTJ).

"Terdapat kelebihan pembayaran subsidi penyelenggaraan LRT tahun 2019 dari Pemprov DKI kepada PT JakPro dan PT LRTJ sebesar Rp 5,57 miliar," demikian yang ditulis BPK dalam laporannya, Selasa (7/6/2022).

Selain kelebihan bayar subsidi, BPK menyoroti dua temuan lainnya. Pertama, kekurangan spare part dan tools pada kontrak pengadaan Light Rail Vehicle (LRV) senilai USD 65.220.

Serta pemborosan karena adanya spare part yang disertakan dalam kontrak meskipun tidak diperlukan. Nilai pemborosan mencapai USD 4.780.

"Atas permasalahan di atas, BPK merekomendasikan kepada direksi BUMD terkait agar melakukan rekonsiliasi atas kelebihan pembayaran subsidi tahun 2019," demikian bunyi rekomendasi BPK.

Simak respons JakPro terkait terima subsidi Rp 5,57 miliar di halaman berikutnya.




(taa/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork