Pemprov DKI Jakarta meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski begitu, BPK memberi 5 rekomendasi untuk diperbaiki Pemprov DKI.
Pemprov DKI diminta menindaklanjuti 5 rekomendasi tersebut dalam kurun 60 hari usai menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK.
"Mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," kata Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo, Selasa (31/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan dari BPK tersebut disampaikan Dede Sukarjo dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta di DPRD pada Selasa (31/5) kemarin. Catatan BPK itu di antaranya temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 4,17 miliar hingga soal potensi berkurangnya pendapatan daerah.
Catatan pertama, BPK menyoroti masih lemahnya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan (escrow) karena tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
"Sehubungan dengan permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar sisa dana yang ada pada rekening escrow segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan," kata Dede.
Catatan kedua dari sisi pendapatan daerah. BPK menemukan kelemahan proses pendataan, penetapan serta pemungutan pajak daerah. Hal ini berimbas pada berkurangnya pendapatan pajak daerah.
"Antara lain terdapat 303 Wajib Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTB-nya kurang ditetapkan sebesar Rp 141,63 miliar," jelasnya.
"Hal tersebut terjadi karena pengesahan atau validasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi perhitungan ketetapan BPHTB," tambahnya.
Catatan ketiga yakni dari sisi belanja daerah. BPK menemukan sejumlah permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah dan TPP sebesar Rp 4,17 miliar, kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan sebesar Rp 13,53 miliar, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar.
Keempat dalam pengelolaan aset, BPK juga menemukan permasalahan kekurangan pemenuhan kewajiban Koefisien lantai bangunan atau KLB sebesar Rp 2,17 miliar, pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Terima Opini WTP, Anies: Kelima Kali Secara Berturut-turut':
Terakhir, dari segi laporan hasil kinerja upaya penanggulangan kemiskinan tahun 2021, BPK menyampaikan sejumlah bahan perbaikan terkait validitas data untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Validitas data yang digunakan sebagai perumusan kebijakan dan pelaksanaan kedua program belum akurat sehingga pemberian bantuan sosial KJP plus dan KJMU belum sepenuhnya tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah," imbuhnya.
Khusus program KJP plus dan KJMU, BPK menemukan permasalahan gagal salur dan gagal distribusi dalam hal ini buku tabungan dan kartu ATM masih tersimpan di Bank DKI. Jumlah dana KJP plus dan KJMU yang masih mengendap di rekening penampungan Bank DKI tahun sejak 2013-2021 per 28 Februari 2022 sebesar Rp 82,97 miliar dan yang mengendap di rekening penerima akibat gagal distribusi sebesar Rp 112,29 miliar.
"Untuk itu, BPK merekomendasikan agar dana KJP plus dan KJMU yang masih ada di rekening tersebut disetor kembali ke kas daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program berikutnya," tandasnya.
Pemprov DKI Terima Opini WTP dari BPK
Sebelumnya diberitakan, BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Namun, BPK menyatakan masih ada sejumlah temuan terkait laporan keuangan Pemprov DKI, salah satunya soal kelebihan bayar gaji.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta tahun 2021, BPK menyatakan ada temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 4,17 miliar. Temuan itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo dalam rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI Perwakilan DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5).
"Pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah, dan TPP sebesar Rp 4,17 miliar," kata Dede.