Serba-serbi Aturan Saat Ganjil Genap di 26 Lokasi 'Diaktifkan' Lagi

Serba-serbi Aturan Saat Ganjil Genap di 26 Lokasi 'Diaktifkan' Lagi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 29 Mei 2022 05:48 WIB
Sepeda masih dilarang melintas di tiga ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Salah satunya di Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Ilustrasi lalu lintas di kawasan ganjil genap Sudirman. (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperluas zona ganjil genap di Jakarta. Dari yang semula ada di 13 titik, kini zona ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 26 titik.

Perluasan kawasan ganjil genap di 26 titik Jakarta pernah diterapkan pada 2020. Hal ini mengacu kepada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Namun kemudian pada 2021 Pemprov DKI Jakarta meniadakan ganjil genap di sebagian ruas jalan dan hanya diberlakukan di 8 titik ruas jalan saja. Hal ini seiring dengan pemberlakuan PPKM darurat di masa awal pandemi COVID dan di sisi lain pemerintah melakukan penyekatan mobilitas masyarakat di 100 titik ruas jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (25/5) lalu, Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan instansi terkait lainnya memutuskan zona ganjil genap diperluas menjadi di 26 lokasi. Ganjil-genap di 26 titik Jakarta mulai diberlakukan pada 6 Juni 2022.

Berikut serba-serbi aturan ganjil genap di 26 titik Jakarta yang dirangkum detikcom.

ADVERTISEMENT

Uji Coba Penindakan 6-12 Mei

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan di zona lama ganjil genap tetap berlaku sebagaimana biasanya. Sedangkan untuk di 13 lokasi ganjil genap yang baru masih akan disosialisasikan kepada masyarakat hingga 5 Juni nanti dan penindakannya baru diuji coba mulai 6 Juni.

"Kemudian tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan laksanakan uji coba," ujar Kombes Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Pelanggar Tak Ditilang Selama Uji Coba

Selama uji coba tersebut, kata Sambodo, polisi akan melakukan penindakan terhadap pelanggar. Akan tetapi pengendara yang kedapatan melanggar ganjil genap tidak akan diberi sanksi tilang, melainkan baru teguran saja.

"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Sambodo.

Polisi akan melakukan penjagaan secara stasioner di lokasi baru di 13 titik kawasan ganjil genap tersebut. "Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kita berhentikan, kemudian kita lakukan peneguran," sambungnya.

Baca di halaman selanjutnya: tilang diberlakukan mulai 13 Juni.

Simak Video 'Ganjil Genap DKI Jadi 26 Titik, Apa Kata Warga?':

[Gambas:Video 20detik]




Tilang Diberlakukan Mulai 13 Juni

Setelah uji coba selesai, penindakan dengan tilang akan dilakukan secara menyeluruh di 26 lokasi ganjil genap tersebut.

"Nah, setelah tanggal 13, terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ujarnya.


Tilang Manual di 14 Titik Ganjil Genap

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan akan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dan juga secara manual. Di 12 lokasi lama yang sudah dipasangi kamera e-TLE penindakan dilakukan secara elektronik.

"Untuk 12 kawasan yang ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE," kata Sambodo, Sabtu (28/5/2022).

Sementara untuk di 14 titik lainnya yang belum ter-cover E-TLE, penindakan akan dilakukan secara manual. Artinya, polisi akan melakukan tilang di tempat terhadap pelanggar ganjil-genap di 14 lokasi tersebut.

"14 kawasan yang tidak ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan," kata dia.

Pemasangan Rambu di Exit Tol Menuju Zona Gage

Sambodo mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan survei di zona-zona ganjil-genap, terutama di exit tol atau off ramp yang menuju ke lokasi baru ganjil-genap.

"Kita sarankan ke Jasa Marga maupun Dishub untuk memasang sign atau tanda di off ramp tol bahwa 'Anda memasuki kawasan ganjil genap', supaya masyarakat tidak merasa terjebak begitu keluar tol. Di jalan tolnya tidak ada gage, tapi begitu keluar tolnya kena gage," jelasnya.

Baca di halaman selanjutnya: taksi online kena aturan ganjil genap dan sebaran 26 lokasi ganjil genap

Taksi Online Tak Bebas Gage

Kombes Sambodo mengatakan ganjil genap berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi berpelat hitam. Ini artinya taksi online juga termasuk.

"Selama taksi online ini tidak menggunakan ciri-ciri khusus, sulit membedakannya dengan kendaraan pribadi. Mau tidak mau taksi online juga terkenal ganjil genap," katanya.

"Kecuali taksi online ini mau mengubah menjadi pelat kuning. Kalau taksi online mau, diberi stiker, biar bisa dibedakan," tambahnya.


Daftar Kendaraan Bebas Gage

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning
5. Kedaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu: 1) Presiden/Wakil Presiden; 2) Ketua MPR/DPR; dan 3) Ketua 9. Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan dinas operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai azas diskresi petugas Polri.

Baca di halaman selanjutnya: daftar lokasi ganjil genap di 26 titik.

Titik Gage Lama:

1. Jl MH Thamrin (E-TLE)
2. Jl Jenderal Sudirman (E-TLE)
3. Jl Sisingamangaraja (E-TLE)
4. Jl Panglima Polim (E-TLE)
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang (manual)
6. Jl Tomang Raya (manual)
7. Jl S Parman (E-TLE)
8. Jl Gatot Subroto (E-TLE)
9. Jl MT Haryono (manual)
10. Jl HR Rasuna Said (E-TLE)
11. Jl DI Panjaitan (E-TLE)
12. Jl Ahmad Yani (manual)
13. Jl Gunung Sahari (E-TLE)

Titik Gage Baru


1. Jl Pintu Besar Selatan (manual)
2. Jl Gajah Mada (manual)
3. Jl Hayam Wuruk (E-TLE)
4. Jl Majapahit (manual)
5. Jl Medan merdeka Barat (E-TLE)
6. Jl Suryopranoto (manual)
7. Jl Balikpapan (manual)
8. Jl Kyai Caringin (manual)
9. Jl Pramuka (manual)
10. Jl Salemba Raya sisi Barat (manual)
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)
12. Jl Kramat Raya (manual)
13. Jl Stasiun Senen (E-TLE)

Halaman 2 dari 4
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads