Seperti dilansir detikJabar, Minggu (5/6/2022), Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku pembuat, penyimpan dan pengedar upal berinisial AO. AO ditangkap di kediamannya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Kamis (2/6).
"Pelaku AO (38) ini menjual upalnya melalui medsos dan areal jualnya di Karawang sampai Purwakarta, dan pada Kamis (2/6/2022) kemarin, Satreskrim akhirnya berhasil menangkap pelakunya di rumah pelaku di Kota Baru Karawang," kata Aldi.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menjelaskan AO ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku secara otodidak membuat upal dan menjualnya.
"Pelaku seorang diri memproduksi upal secara otodidak dan menjualnya. Namun kami tengah mendalami terkait ada indikasi jaringan lainnya," ucap Arief.
Menurutnya, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga, hasil jualan upal dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Kronologis Penangkapan Pelaku Pengedar Uang Palsu Jaringan DKI-Jatim
(rfs/rfs)