Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) buka suara terkait pemeriksaan yang dijalani Rionald Anggara Soerjanto atas dugaan penipuan dan penggelapan. Aftech menegaskan tidak terkait dengan kasus tersebut.
"Pemberitaan mengenai pemanggilan atas nama Bapak Rionald Anggara Soerjanto sebagai saksi terlapor di Bareskrim yang terjadi pada Kamis, 2 Juni 2022, adalah masalah pribadi dan perusahaan, yang tidak terkait dengan Aftech," kata Sekretaris Jenderal Aftech Budi Gandasoebrata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).
Budi menekankan Aftech selalu mengedepankan integritas dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Aftech, menurutnya, tidak menoleransi tindakan melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Industri fintech selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola industri yang baik dan selalu menjunjung integritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem layanan digital. Semua tindakan melawan hukum tidak ditolerir dalam industri fintech," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan posisi Rionald Anggara Soerjanto adalah Kepala Departemen Digital ID dan Digital Signature Aftech. Bukan Ketua Aftech seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Penyebutan Bapak Rionald sebagai Ketua Aftech tidak tepat karena posisi Bapak Rionald adalah Kepala Departemen Digital ID dan Digital Signature Aftech, bukan Ketua Aftech," ucapnya.
Budi juga menyampaikan Aftech memiliki mekanisme penegakan hukum internal. Hal itu berlaku bagi anggota Aftech yang melanggar tata tertib dan kode etik.
"Sebagai asosiasi industri, Aftech memiliki mekanisme internal terkait penegakan kepatuhan terhadap tata tertib dan kode etik bagi pengurus dan seluruh anggota Aftech," tutur Budi.
Lihat juga video 'Polri Telah Periksa 64 Saksi dan 10 Ahli Terkait Kasus Doni Salmanan':
Rionald diperiksa Bareskrim, simak selengkapnya di halaman berikut
Rionald Soerjanto Diperiksa Bareskrim
Seperti diketahui, Rionald Anggara Soerjanto mendatangi Bareskrim Polri kemarin. Rionald diperiksa sebagai terlapor terkait kasus dugaan penggelapan.
"Dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia," kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Whisnu menjelaskan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan Rionald.
"Perkara saat ini dalam tahap penyidikan. Nanti hasilnya saya sampaikan," terang Whisnu.
Laporan terkait Rionald teregister dengan Nomor: LP/B/0081/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 14 Februari 2022. Rio dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang.
Dalam laporan itu, Rionald diduga telah melanggar diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).