Bareskrim Periksa Rionald Soerjanto soal Kasus Dugaan Penipuan-Penggelapan

Bareskrim Periksa Rionald Soerjanto soal Kasus Dugaan Penipuan-Penggelapan

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 02 Jun 2022 21:11 WIB
Rionald Anggara Soerjanto (tengah). (Rakha/detikcom)
Rionald Anggara Soerjanto (tengah). (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Ketua Digital ID dan Digital Signature Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Rionald Anggara Soerjanto mendatangi Bareskrim Polri. Rionald diperiksa sebagai terlapor terkait kasus dugaan penggelapan.

"Dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia," kata Dirtipiddeksus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Whisnu menjelaskan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan Rionald.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara saat ini dalam tahap penyidikan. Nanti hasilnya saya sampaikan," terang Whisnu.

Laporan terkait Rionald teregister dengan Nomor: LP/B/0081/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 14 Februari 2022. Rio dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan itu, Rionald diduga telah melanggar diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(rak/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads