Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) baru tentang biaya haji. Perubahan terletak di besaran biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Keppres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi itu diteken Jokowi pada 2 Juni 2022 sebagaimana dilihat detikcom, Jumat (3/6/2022). Ada dua ketentuan yang diubah dalam Keppres terbaru ini. Berikut ini selengkapnya:
1. Ketentuan Diktum KEENAM diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEENAM: Besaran Bipih Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 93.692.770,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 94.424.986,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 97.717.922,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 95.443.393,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 97.837.922,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 97.917.922,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 97.917.922,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 98.294.634,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 100.617.922,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 99.267.203,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 99.394.503,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 99.679.654,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 100.718.419,05
2. Ketentuan Diktum KESEPULUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp 5.395.746.393.353,34
Lihat juga video 'BPKH Sebut Kenaikan BPIH Tak Dibebankan Kepada Calon Jemaah Haji':
(knv/fjp)