KPK Ungkap Modus Eks Walkot Jogja Loloskan IMB Apartemen yang Salahi Aturan

KPK Ungkap Modus Eks Walkot Jogja Loloskan IMB Apartemen yang Salahi Aturan

M Hanafi - detikNews
Jumat, 03 Jun 2022 17:13 WIB
KPK amankan 27 ribu dolar AS dalam OTT eks Walkot Yogyakarta
Foto: Haryadi Suyuti jadi tersangka kasus suap perizinan IMB apartemen (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan apartemen di Yogyakarta. KPK pun mengungkap kontruksi perkara yang menjerat Haryadi ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mulanya menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada tiga tersangka. Yakni Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono sebagai pihak pemberi. Sedangkan pihak penerima adalah Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini sendiri bermula sekitar tahun 2019. Oon saat itu mengajukan permohonan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

"Pada sekitar tahun 2019, ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT JOP dimana PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk, mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan)mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Dia menjelaskan bahwa proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Kemudian untuk memuluskan
pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu masih menjabat selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022. Lewat komunikasi ini Haryadi diduga membuat kesepakatan dengan Oon terkait perizinan IMB.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," tuturnya.

Alex menjelaskan bahwa daari hasil penelitian dan kajian oleh Dinas PUPR, ditemukan beberapa syarat yang tak terpenuhi. Salah satunya ketidaksesuaian dasar aturan khususnya terkait posisi dan tinggi bangunan. Karena hal ini, Haryadi kemudian menerbitkan surat rekomendasi guna mengakomodasi permohonan Oon.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam aturan di wilayah cagar budaya tinggi maksimal sesuai Perda yakni 32 meter. Namun yang diajukan oleh ON itu 40 meter sehingga menyalahi aturan. Selama proses penerbitan izin IMB inilah Haryadi diduga mendapat uang dari Oon.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH," ujarnya.

Simak video 'KPK Tetapkan Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti Sebagai Tersangka Suap':

[Gambas:Video 20detik]



Apa yang dilakukan Haryadi selanjutnya? Silakan baca di halaman selanjutnya.

Selanjutnya, pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada kamis 2 Juni 2022. Alex mengungkap bahwa Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Walikota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu. Uang tersebut dikemas dalam tas goodiebag.

Alex juga mengatakan bahwa penerimaan tersebut juga diduga dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.

"Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik," kata Alex.

Ketiga tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads