KPK Tetapkan VP Summarecon Agung Tersangka Penyuap Eks Walkot Jogja

KPK Tetapkan VP Summarecon Agung Tersangka Penyuap Eks Walkot Jogja

M Hanafi - detikNews
Jumat, 03 Jun 2022 16:58 WIB
Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti mengenakan rompi oranye. (Foto: Hanafi/detikcom)
Foto: Para tersangka suap yang menyeret Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Foto: Hanafi/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan ketiga tersangka tersebut, Jumat (3/6/2022). Berikut ini rincian tersangka kasus suap yang menjerat Haryadi:

Tersangka Pemberi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono

Penerima:

ADVERTISEMENT

- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono

Alex menyebut Oon sebagai tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu ketiga tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Alex mengatakan dalam penangkapan Haryadi dkk, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan Dollar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag," ucap Alex.

detikcom sudah mencoba menghubungi pihak dari PT Summarecon Agung untuk meminta tanggapan terkait penetapan tersangka oleh KPK ini. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari pihak PT Summarecon Agung.

Simak video 'KPK Tetapkan Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti Sebagai Tersangka Suap':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads