Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggasak motor saat ditinggal berteduh pemiliknya. Motor korban saat itu sedang parkir di pom bensin Cikasungka, Kabupaten Tangerang, karena kondisi hujan dan korban berteduh.
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman menjelaskan peristiwa pencurian motor itu terjadi pada Selasa (31/5). Ia menyebut pelaku yang ditangkap berinisial MA (28).
"Sesaat sebelum kejadian korban hendak pulang ke rumah sampai pom bensin Cikasungka itu hujan neduh di parkir emang agak jauh dari tempat neduh. MA boncengan berdua yang satu isi bensin yang satu eksekusi sepeda motor korban yang parkir. Setelah itu bisa distarter langsung kabur," kata Rokhman saat dikonfirmasi Jumat (3/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rokhman mengatakan aksi pelaku diketahui teman korban yang saat itu sedang mengisi bensin, lalu berinisiatif mengejar pelaku namun tidak terkejar.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Cisoka dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Rokhman, tak lama pihaknya langsung mengetahui di mana motor tersebut berada.
"Nah teman korban ini ada yang tahu langsung diteriaki itu tuh maling-maling dikejar kehilangan jejak. Hari selanjutnya laporan setelah laporan dapat informasi lagi ada motornya langsung dikejar. Dikejar terus dibantu warga akhirnya ketangkap, dibantu warga di Kopo, Kabupaten Serang, dengan barang bukti satu unit sepeda motor," ucapnya.
Dia menjelaskan sebenarnya pelaku berjumlah dua orang. Namun, untuk saat ini yang sudah ketangkap baru satu saja yang beraksi sebagai eksekutor.
"Yang satu kan di pom bensin tadi belum ketangkap, tidak ketahuan kalau juga komplotan pencuri, yang tangkap satu yang eksekusi motor. Pas si eksekutor ini ketangkap baru dia ngasih tahu kalau dia berdua sama temannya," ujarnya.
Rokhman mengatakan motif pelaku mencuri motor karena alasan ekonomi. Ia menambahkan jika pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali.
Modus yang digunakan pelaku selalu menggunakan kunci letter T untuk menggasak motor curiannya. Aksinya di Tangerang tersebut merupakan yang keempat kalinya.
"Jadi pelaku ini udah empat kali ya beraksi, pengakuannya udah empat kali. Satu kali di Tangerang yang ketangkap tiga kali di Lebak dan Bogor. Pas aksinya keempat ketangkap sebagai mata pencaharian saja. Modusnya pelaku menggunakan kunci letter T," katanya.
Rokhman mengungkap tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat.
"Terhadap tersangka MA, kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Simak juga 'Polisi Buru Pengamen yang Curi Hp di Rumah Bekasi':