Bawa Sajam, Sopir Angkot Hendak Curi Ban Serep di Tangerang Ditangkap

Bawa Sajam, Sopir Angkot Hendak Curi Ban Serep di Tangerang Ditangkap

Khairul Ma'arif - detikNews
Jumat, 03 Jun 2022 10:41 WIB
Polisi Amankan Senjata Tajam Milik Sopir di Tangerang
Polisi Amankan Senjata Tajam Milik Sopir di Tangerang (Foto: Dok Istimewa)
Tangerang -

Polsek Balaraja menggagalkan percobaan pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial AM (29). AM diamankan karena hendak mencuri ban cadangan.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan AM ditangkap pada Selasa (31/05/2022) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. AM juga kedapatan membawa senjata tajam.

"Awalnya AM hendak melakukan aksinya mencuri ban serep mobil box milik PT. Suryatama Sejati dengan masuk ke bagian belakang kolong mobil tersebut yang terparkir di pinggir Jl Raya Serang KM 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang," kata Yudha dari keterangan yang diterima, Jumat (3/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksinya tersebut terekam oleh kamera CCTV di pos sekuriti pabrik. Dari pantauan di CCTV, sekuriti pabrik mengetahui gerak-gerik pelaku hingga masuk ke dalam mobil angkot milik AM yang diparkir tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Sekuriti yang curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri dan mendapati AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dasboar sebelah kiri mobil angkot yang dikemudikannya dan diakui pedang tersebut miliknya," tambah Yudha.

ADVERTISEMENT

Setelah itu pihak sekuriti mengamankan AM di pos sekuriti dan menghubungi pihak kepolisian. "Dia percobaan pencurian tidak sempurna, keburu ketahuan dan diamankan saksi. Terus lapor polsek dan proses hukum jalan," terang Yudha.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal tentang kepemilikan sajam.

"Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Simak juga 'Detik-detik Sopir Jotos Warga Karena Marah Ditegur saat Ngebut':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads