Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan anak Wenny Ariani adalah anak biologis Rezky Aditya, sepanjang Rezky tidak bisa membuktikan sebaliknya. Putusan ini dibuat agar si anak mendapat perlindungan hukum keperdataan kepada ayah biologisnya. Tapi siapa advokat di balik kemenangan Wenny?
Dalam catatan detikcom, Jumat (3/6/2022), advokat itu adalah Rusdianto Matulatuwa. Ia menjadi tim leader pengacara yang membuat formula berbagai argumen hukum sehingga anak Wenny bisa punya hak keperdataan dengan ayah biologisnya. Dalam gugatan keperdataan, pengacara memiliki peran utama karena yang mengkonstruksikan permasalahan/kasus dan membangunnya dalam argumen hukum sehingga bisa meyakinkan hakim. Apalagi dalam hukum perdata, hakim bersifat pasif.
Namun bukan perkara mudah bagi Rusdianto membangun konstruksi hukum soal hak keperdataan anak terhadap ayah biologis. Bermula saat Rusdianto menjadi advokat Machicha Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat itu, Machica mewakili anaknya, Iqbal menggugat hak keperdataan terhadap ayah biologisnya, mantan Mensesneg Moerdiono. Di mana Machica dan Moerdiono menikah siri pada 20 Desember 1993.
Gugatan terpaksa dilayangkan karena keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers pada 2008. Dalam jumpa pers itu, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono.
Simak juga 'Citra Kirana Unggah Foto Akad Nikah di Tengah Masalah Rumah Tangganya':
Namun gugatan itu menemui jalan buntu. Sebab berdasarkan UU Perkawinan, anak biologis tidak punya hak keperdataan dengan ayah biologis. Hal itu sesuai asal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Rusdianto harus memutar otak sebab ia menilai aturan di atas tidak berkeadilan. Aturan tersebut diyakininya tidak berpihak kepada anak.
"Mengapa si bapak biologis tidak ikut bertanggung jawab? Mengapa hanya dibebankan kepada si ibu?" kata Rusdianto dalam sebuah kesempatan.
"Mengapa si bapak biologis tidak ikut bertanggung jawab? Mengapa hanya dibebankan kepada si ibu?"Rusdianto Matulatuwa, advokat |
Karena aturan itu ada di UU, Rusdianto memutar jalan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pendapat hukum dari berbagai mazhab hukum dibangun untuk meyakinkan majelis hakim konstitusi. Siapa nyana, MK yang kala itu diketuai Mahfud MD akhirnya mengabulkannya. MK kemudian mengubah rumusan Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan menjadi:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Berikut alasan MK memberikan hak keperdataan anak di luar perkawinan dengan ayah biologisnya:
Secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya.
Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Lebih-lebih manakala berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu.
Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan, yang didahului dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, adalah hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik, yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak.
Berdasarkan uraian di atas, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya.
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan.
Setelah itu, Rusdianto kerap dimintai ibu-ibu yang menuntut anak di luar kawin mendapatkan hak keperdataan dengan ayah biologisnya. Atas perjuangan membela anak, Rusdianto diganjar penghargaan oleh Komnas Anak Indonesia pada 2021.
Namun upaya Rusdianto seakan mendapatkan jalan buntu saat membela Wenny. Sebab, Rezky Aditya bersikukuh tidak mau melakukan tes DNA guna membuktikan siapa ayah bioligis yang lahir dari rahim Wenny.
Rusdianto mewakili Wenny telah meminta Fatwa ke MA atas jalan buntu hukum itu tapi ditolak.
"Mahkamah Agung tidak memberikan permohonan fatwa yang pemohonnya bersifat perorangan," demikian bunyi surat panitera MA Ridwan Mansyur yang dikutip detikcom, Selasa (4/1) lalu.
![]() |
Akhirnya Wenny menelan pil pahit. Asanya pupus di PN Tangerang. Seluruh gugatannya ditolak.
Namun keadaan berubah. Wenny tetap menyulut harapan dengan mengajukan banding dan akhirnya menang di Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Majelis tinggi menilai keengganan Rezky Aditya untuk tes DNA sudah bisa dijadikan alasan secara hukum mengabulkan permohonan Wenny.
"Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya," kata humas PT Banten, Binsar Gultom.
Namun jalan masih berliku. Meski putusan PT Banten sudah diketok, Wenny dan Rezky belum menemui titik temu hingga hari ini.
![]() |
Menurut Rezky Aditya, melakukan tes DNA tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Kedua belah pihak harus menyetujui untuk melakukan itu. Rezky Aditya menuturkan ada permintaan lain dari pihak Wenny di saat Rezky Aditya sudah mau melakukan tes DNA.
"Tapi memang proses tes DNA tidak bisa dilakukan karena memang ada permintaan lain dari pihak tergugat," ungkap Rezky Aditya.