Perampasan motor modus 'mata elang' kembali terjadi. Kali ini, seorang pria inisial EY (31) dirampas motornya oleh para pelaku yang bermodus 'mata elang'.
Menurut Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya korban telah melaporkan kejadian tersebut.
"Ya, laporan sudah kami terima. Laporan pada hari Jumat 27 Mei 2022, ini akan kita lanjuti segera, korban hanya satu atas nama EY," ujar Salahuddin ketika dimintai konfirmasi pada Kamis (2/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Korban EY menceritakan kejadian yang menimpanya terjadi pada Jumat (27/5) pukul 08.25 WIB. Saat itu dia melintas di Jl Kalimalang, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
"Kemarin kan habis nganterin adik saya berangkat kerja, terus saya mau main dulu ke rumah temen. Saya nggak tahu di belakang ada yang ngikutin saya 3 motor, boncengan semua enam orang," tutur EY ketika dihubungi.
EY lalu diberhentikan oleh keenam orang yang mengikutinya itu. Para pelaku kemudian menuding korban menunggak cicilan.
"Terus saya tanya 'kenapa bang?', katanya motornya nunggak, 'lah nunggak gimana orang bulan kemarin saya bayar kok', saya gituin kan, bulan ini doang saya belum bayar, ini ada buktinya," ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Walau sudah memberikan penjelasan, para pelaku tetap memaksa untuk mengambil motor EY. Para pelaku sempat diancam EY akan diteriaki maling, namun para pelaku tidak gentar dengan ancaman EY.
"Dia (pelaku) tetap maksa, 'jangan pake maksa dong' saya bilang gitu ya, 'kalau maksa saya teriakin maling'. 'Saya nggak takut teriakin aja', dia (pelaku) bilang gitu," ucap EY.
Para pelaku kemudian memegangi tangan korban. Kunci motor korban lalu diambil paksa pelaku.
"Dia berenam saya sendiri posisi, saya tidak bisa berkutik, tangan saya kan dipegang. Kunci saya taruh kantong celana, ya udah saya dipeganglah itu nggak bisa berkutik. Nah itu dia sempat nulis dulu tuh surat-surat gitu ya," ujarnya.
Setelah motornya ditarik, EY diberikan surat untuk menebus motornya tersebut. Namun ketika ditanyakan kepada pihak leasing, surat tersebut ternyata bodong.
"Surat penarikan motor katanya itu, pas kita tanya ke leasing katanya 'nggak ini saya nggak berani narik motor di pinggir jalan'. Kata (pihak leasing) nya ini surat bodong," ucapnya.