Seorang staf di PT Pelni, perempuan berinisial SK, melaporkan atasannya ke Polda Metro Jaya. Salah satu yang dilaporkan pelapor menjabat wakil presiden bidang sumber daya manusia (SDM) PT Pelni.
"Terlapornya vice president inisial MH, manajer TAKP inisial EGK, sama manajer MPK inisial DAT," kata SK di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
SK sendiri mengaku sebagai staf di sektor business development PT Pelni. Laporan korban berawal saat dia dituding melakukan gratifikasi oleh tiga terlapor pada Februari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tudingan itu berawal saat SK tengah mengurus kerja sama dengan pihak eksternal. Namun, kerja sama yang berakhir gagal itu justru membuatnya dituding menerima gratifikasi sejumlah uang.
"Kalau masalah itu kan gratifikasinya itu tuduhan antara saya dan eksternal dan itu sudah selesai. Cuma kenapa orang kantor saya masih mencecar saya seperti itu," katanya.
"Jadi maksudnya mereka kan tetep menuduh saya gratifikasi karena masalah saya sama eksternal itu sudah selesai. Namun dia tetap meminta saya untuk bikin surat pernyataan bahwa saya mengakui perbuatan itu dan saya tidak mau. Dan itu memaksa, intimidasi," tambahnya.
SK mengaku tidak mengetahui dasar tuduhan gratifikasi yang dilayangkan terlapor kepadanya. Pihak terlapor pun disebut tidak bisa menyebut bukti nominal gratifikasi yang seperti dituduhkan.
"Saya juga nggak tahu nilainya berapa yang dimasukin terlapor itu. Karena ketika saya diklarifikasi sama SDM itu saya tanya mana bukti. Namun mereka tidak bisa sebutkan data laporan itu," tutur SK.
Pihak SK lalu mengambil langkah hukum. Awalnya, pihaknya mengirimkan dua kali somasi tapi tidak pernah digubris.
SK lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan terlapor dengan Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik.
"Buktinya ada pertama somasi satu dan dua kemudian surat jawaban klarifikasi dan ketika video klarifikasi Zoom," katanya.
Laporan dari SK telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/2669/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca di halaman selanjutnya: tanggapan pihak Pelni.
Tanggapan Pihak PT Pelni
Dihubungi terpisah, Corporate Secretary PT Pelni Opik Taufik membenarkan bahwa SK adalah salah satu staf di perusahaan. Opik mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi dari pihak berwajib terkait pelaporan salah satu karyawannya itu.
"Hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi apa pun dari pihak yang berwajib perihal yang ditanyakan," ujar Opik dalam keterangannya kepada wartawan.
Namun, Opik mengatakan pihaknya siap mendukung polisi apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
"Sementara itu, kami siap mendukung pihak kepolisian jika dibutuhkan dan menghormati proses hukum yang berlaku," imbuh Opik.