Sejumlah komunitas motor dan ormas di Kota Bogor deklarasi anti-tawuran dan kekerasan. Mereka juga mendukung polisi menindak tegas geng motor yang meresahkan.
"Hari ini sejumlah komunitas motor, baik itu ormas maupun kelompok motor, di Kota Bogor telah mendeklarasikan untuk sama-sama menjaga situasi yang kondusif di Kota Bogor. Termasuk menghindari aksi-aksi kekerasan ataupun tawuran-tawuran yang sering kali terjadi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (2/6/2022).
Adapun komunitas dan ormas yang menghadiri deklarasi itu sebagian bekas geng motor antara lain XTC, Moonracker, Brigez, Clubjeungspeed, Club Rangga, BS Street, Layang Street, Surken Street, dan Slonongboy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susatyo menyebut Polresta Bogor Kota akan melakukan tindakan tegas dan terukur, bahkan akan melakukan tembak di tempat, terhadap pelaku kekerasan dan tawuran jika dianggap membahayakan masyarakat dan kepolisian.
"Tentunya pihak kepolisian pun terus berkomitmen, sudah ratusan kami lakukan penangkapan, ratusan sajam kami lakukan penyitaan. Kami akan lakukan tindakan tegas yang terukur. Bila perlu kami melakukan tembak di tempat kepada para kelompok masyarakat yang masih menampilkan aksi kekerasan kepada petugas dan berbahaya bagi masyarakat," kata Susatyo.
"Tentunya ini menjadi bagian rangkaian daripada upaya kami menciptakan Kota Bogor yang ramah, produktif, dan kita sama sama mendukung agar komunitas motor di mana pun bisa menjaga situasi tersebut," tambahnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhonie Erwanto menambahkan, saat ini 62 kelompok baik geng motor maupun geng wilayah yang diawasi karena kerap melakukan tawuran dan kekerasan. Selain itu, ada 29 titik yang disinyalir kerap dijadikan lokasi tawuran.
Dhonie menyebut patroli terus dilakukan sebagai upaya pencegahan. Ratusan orang sudah diamankan selama 2021 karena berkaitan dengan tindakan kekerasan. Dari penangkapan itu, 32 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah masuk pengadilan.
"Kalau sampai 2022 ada 32 tersangka kasus kekerasan dari kelompok motor dan akamsi, ada 22 laporan polisi, sebagian besar sudah P21. Terakhir kami lakukan pengungkapan itu 31 Mei. Kami lakukan penangkapan terhadap 4 orang kemudian kami tetapkan tersangka 2 orang karena penggunaan senjata tajam," beber Dhonie.
Deklarasi menolak tawuran dan kekerasan digelar di aula Mapolresta Bogor Kota siang tadi, Kamis (2/6/2022). Mereka yang hadir dalam kegiatan itu bersepakat mendukung tindakan tegas dan terukur yang akan dilakukan polisi terhadap geng motor yang meresahkan.
"Menyatakan sikap, kami menolak geng motor dalam artian crime street di wilayah Kota Bogor. Kami siap mendukung Polresta Bogor Kota melakukan tindakan-tindakan terukur dan tegas terhadap aksi-aksi geng motor dan berandalan motor yang meresahkan warga Kota Bogor," ucap seluruh perwakilan komunitas motor secara serentak.
Lihat juga video 'Aksi Brutal Geng Motor di Gowa, 1 Pemuda Terkena Busur':