Terkuak Jejak Digital Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Santri

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Jun 2022 05:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Guru ngaji berinisial MMS (69) didakwa mencabuli 10 orang santriwati. Di pengadilan, jaksa penuntut umum mengungkap jejak digital dari MMS.

Sidang perdana MMS digelar 26 April lalu di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa mendakwa MMS bersalah melanggar UU Perlindungan Anak.

Saat itu persidangan ini digelar secara virtual. Terdakwa MMS mengikuti sidang dari rutan.

"Pada intinya melakukan perbuatan yang cabul terhadap beberapa orang, lebih dari satu orang yang dilakukan secara berulang kepada 10 orang. Dilakukan di tempat dia mengajar mengaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).

Terdakwa beraksi dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang hingga mengintimidasi. Setelah melakukan pencabulan terdakwa kemudian memberi korban uang Rp 10 ribu.

Korban diancam agar tidak melapor kepada orang tuanya. MMS melakukan pencabulan kepada murid-muridnya di sebuah ruangan di majelis taklim.

Atas perbuatannya itu MMS didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Ini perkara yang menarik perhatian publik dan saya secara pribadi juga terpanggil. Apalagi ini korbannya anak 10 orang yang pasti menimbulkan trauma berat," ujarnya.

Dalam sidang lanjutan jaksa membongkar jejak digital milik ponsel terdakwa. Sidang digelar Senin (30/5/2022) dengan menghadirkan 3 ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu mengatakan jejak digital MMS kerap melakukan pencarian video artis.

"Mengungkap adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam. Salah satunya video berjudul 'Tato sexy Celine Evangelista' yang di sering diakses terdakwa di waktu tengah malam," papar Andi Rio dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Simak juga 'Guru Ngaji Asal Pangalengan Diciduk, Cabuli Murid dengan Beragam Modus':






(idn/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork