Konflik antara perwira Polda Metro Jaya, AKP DK, dengan mertuanya, Nurmila Sangadji, dan adik ipar, Claudia Senduk, belum usai. Propam Polda Metro Jaya sampai turun tangan untuk menyelesaikan konflik AKP DK dengan mertuanya ini.
Kisruh ini diawali ketika DK melaporkan mertua dan iparnya terkait dugaan pencurian sejumlah barang milik almarhumah istri, Iptu CS--yang juga anak Nurmila--ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. DK melaporkan keduanya karena barang-barang milik almarhumah yang dianggap memiliki nilai histori diambil tanpa seizinnya.
Tak terima dilaporkan atas tuduhan pencurian, mertuanya kemudian mengadukan AKP DK ke Propam Polda Metro Jaya. Tak cukup sampai di situ, mertua AKP DK juga melaporkan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani laporan mantunya itu ke Propam Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri Sarankan Tempuh Restorative Justice
Polri buka suara terkait konflik AKP DK dengan mertua dan adik iparnya itu. Polri menyarankan agar konflik keduanya diselesaikan secara restorative justice.
"Ya kasus-kasus seperti itu sebaiknya di-restorative justice, lebih baik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (27/5).
Dedi mengatakan hal tersebut disarankan agar hubungan keluarga tetap terjalin dengan baik. Dia telah menyampaikan hal ini ke pihak Polda Metro Jaya.
"Biar hubungan antarkeluarga tetap baik. Sudah saya sampaikan ke (Polda) Metro," tambahnya.
Kompolnas Sarankan Selesaikan Secara Kekeluargaan
Senada dengan Polri, Kompolnas menyarankan agar konflik DK dengan mertua diselesaikan secara kekeluargaan. Kompolnas juga menyarankan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan kisruh antara DK dan mertua ini.
"Kami prihatin dan menyesalkan adanya kasus saling lapor antara AKP DK dan ibu mertuanya. Sebagai menantu, AKP DK diharapkan tetap menghormati mertua yang merupakan ibu almarhumah istri, sehingga jika ada permasalahan dengan mertua, apa pun masalahnya, diharapkan diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan," kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (26/5).
Poengky mendorong penyidik mengedepankan restorative justice untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Poengky menilai tak elok jika persoalan keluarga tidak diselesaikan dengan baik.
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kami mendukung jika penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini akan mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui restorative justice," ujarnya.
Lalu bagaimana tanggapan AKP DK? Baca di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Kisah Pejuang Hati, Pengorbanan Ibu untuk Anak Atresia Bilier
AKP DK Terbuka Jalur Restorative Justice
AKP DK menyatakan sangat terbuka untuk menyelesaikan kasus ini secara restorative justice.
"Setahu saya dari penyidik Ditreskrimum akan ada upaya penyelesaian restorative justice dan kami akan sangat terbuka menerima itu," ujar kuasa hukum AKP DK, Nefton Alfares Kapitan, dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (27/5).
AKP DK Diperiksa Propam
Propam Polda Metro Jaya turun tangan mendalami permasalahan ini. AKP DK telah diperiksa polisi terkait laporannya soal pencurian itu.
"Kalau pada saat pemeriksaan klien saya hanya menyampaikan berdasarkan fakta yang terjadi beserta barang bukti lengkap," kata pengacara AKP DK, Nefton Alfares Kapitan, saat dihubungi, Jumat (27/5).
Nefton mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Propam Polda metro Jaya. Dalam pemeriksaan di Propam pada Kamis (26/5), AKP DK pun turut memberikan bukti upaya perdamaian yang telah dilakukan.
"Kita berikan juga (bukti) upaya-upaya damai yang sudah lakukan sebelumnya," terang Nefton.
Sayangkan Tuduhan Pelecehan
Adik ipar menuduh AKP DK telah melakukan pelecehan seksual lantaran di kamar yang ia tempati dipasangi CCTV. Tapi, perlu diingat, DK memasangi seluruh kamar dengan CCTV, termasuk kamarnya sendiri.
Pihak pengacara DK, Nefton, menyayangkan tuduhan serius sang mertua kepada kliennya itu. Padahal, selama ini DK memperlakukan keduanya dengan baik.
"Sangat disayangkan hal ini dapat terjadi, mungkin tidak akan begini bila kesepakatan awal waktu itu tetap dijalankan," tuturnya.
Kesepakatan di awal yang dimaksud ialah mertua dan orang tua bergantian menjaga anaknya.
"Kesepakatan awal dengan almarhumah ketika anak pertama lahir, bahwa yang membantu menjaga anak adalah bergantian satu bulan sekali antara mertua dan orang tua AKP DK," katanya.