KPK menyatakan berkas perkara eks Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto (MAN) telah lengkap. Ardian segera diadili terkait kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Hari ini (31/5) telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MAN dari tim penyidik pada tim jaksa karena dari hasil penelitian hingga pemeriksaan berkas perkara oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Ali mengatakan Ardian masih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Penahanan berlaku hingga 19 Juni 2022.
"Terhitung 31 Mei 2022 s/d 19 Juni 2022 bertempat di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, tersangka MAN masih dilakukan penahanan oleh tim jaksa," katanya.
Selanjutnya, Ali menyebut Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari dan segera melimpahkannya ke pengadilan.
"Untuk masuk tahap persidangan, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Dalam perkara ini, Ardian dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 dan Kadis Lingkungan Hidup Muna Laode M Syukur Akbar.
Kasus ini bermula saat Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait usulan pinjaman dana PEN sebanyak Rp 350 miliar, tapi Ardian meminta imbalan sebanyak 3 persen dari nilai usulan, yaitu sekitar Rp 10,5 miliar. Namun KPK menduga suap itu baru terealisasi sebanyak Rp 2 miliar.
"Sekitar Mei 2021, Tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) mempertemukan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dengan Tersangka MAN (M Ardian Noervianto) di kantor Kemendagri, Jakarta, dan Tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar Tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank Tersangka LMSA," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (27/1).
"Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana Tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta," imbuhnya.
Setelahnya, Ardian diketahui memproses permohonan pinjaman dana PEN tersebut. Permohonan itu disetujui dengan paraf Ardian yang ada di draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.
Akibat perbuatannya, Andi Merya ditetapkan sebagai pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan Ardian dan Laode dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga 'Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Kasus Dana PEN':