Dosen Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia itu menambahkan aturan hukum di Indonesia telah jelas dan terang mengatur larangan penyebaran paham khilafah. Untuk itu, ia mengajak warga negara Indonesia memahami sekaligus mematuhinya.
"Dalam hal masih ada warga negara baik pribadi maupun kelompok yang melakukan tindakan penyebaran paham khilafah maka hendaknya aparatur negara bertindak tegas, sama halnya dengan ketika ada warga negara yang menyebarkan paham ateisme, komunisme/marxisme-leninisme yang juga jelas-jelas dinyatakan bertentangan dengan Pancasila," cetus Basarah.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pendekatan persuasif sebagaimana yang diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, tetapi juga perlu mengkombinasikannya dengan langkah-langkah hukum yang bersifat efektif. Ia menuturkan BNPT telah mengumumkan konvoi khilafah tersebut diduga dilakukan oleh sebuah organisasi atau kelompok dengan visi dan ideologi yang serupa HTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Lakpesdam PBNU itu menyatakan gerakan tersebut juga telah bersifat kudeta merangkak konstitusional. Mereka di satu sisi memanfaatkan sistem demokrasi berupa hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945.
Di sisi lain, tutur Basarah, penggunaan hak konstitusional tersebut justru mereka pakai untuk merongrong dan menghancurkan negara Pancasila, dengan cara melakukan berbagai aksi propaganda secara terstruktur, sistematis dan masif untuk merusak cara pandang dan kesetiaan masyarakat Indonesia terhadap sistem negara Pancasila.
"Tentu dengan aksi itu mereka berharap akan banyak masyarakat kita yang akan mendukung cita-cita ideologis mereka untuk mendirikan negara khilafah di masa yang akan datang," pungkasnya.
(akd/ega)