'Figuran' di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ngaku Minta Imbalan Rp 50 Juta

'Figuran' di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ngaku Minta Imbalan Rp 50 Juta

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 31 Mei 2022 16:56 WIB
Saksi Sidang Kasus Mafia Tanah
Saksi Sidang Kasus Mafia Tanah (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Saksi bernama Cito mengaku diberi tugas oleh notaris Faridah dan terdakwa kasus mafia tanah Riri Khasmita seolah-olah mengurus sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir, Cut Indria. Untuk menjalankan tugas itu, Cito meminta imbalan Rp 50 juta.

"Memberikan untuk mengurus ya Yang Mulia, istilahnya untuk ongkos saja, Riri Khasmita (yang memberi uang)," kata Cito ketika ditanya 'apakah ada imbalan atau tidak terkait menjadi figuran' di sidang kasus dugaan mafia tanah dengan korban Nirina Zubir di PN Jakbar, Selasa (31/5/2022).

Hakim lalu bertanya apakah ongkos itu diberikan untuk Cito karena mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Cito menepis itu. Dia menyebut tidak pernah pergi ke BPN karena sejatinya sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir tidak hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara pergi ke BPN?" tanya hakim.

"Tidak pernah pergi ke BPN," jawab Cito.

ADVERTISEMENT

"Saudara urus ke mana sertifikat itu dengan dikasih ongkos?" tanya hakim lagi.

"Karena kan sudah disampaikan bahwasanya yang sebenarnya katanya sudah balik nama begitu Yang Mulia. Selama ini memang menyampaikan bahwa sertifikat itu tidak hilang Yang Mulia," ujar Cito

Cito mengungkap dirinya tidak pergi ke mana pun untuk mengurus sertifikat tanah. Cito menerima imbalan Rp 20 juta untuk menjadi 'figuran' seolah-olah tengah mengurus sertifikat tanah mendiang ibu Nirina Zubir yang dibuat hilang.

"Selama Saudara mengurus surat-surat itu, artinya Saudara tidak jalan, karena memang tidak jalan, apakah Saudara diminta tolong mengurus Riri dan Faridah, apakah menerima imbalan?" tanya hakim.

"Menerima," jawab Cito.

"Berapa yang Saudara terima?" tanya hakim.

"Jumlahnya saya lupa, kurang lebih sekitar Rp 20-an tapi dengan cara dicicil," jawab Cito.

"Rp 20 juta?" tanya hakim.

"Iya, dari Riri Khasmita," ungkap Cito.

Cito meminta imbalan Rp 50 juta. Akan tetapi, Riri Khasmita baru memberinya Rp 20 juta.

Lalu apa saja tugas Cito?

"Hanya untuk menyampaikan kepada ahli waris suratnya ahli waris itu dengan kondisi hilang terus saya disuruh seolah-olah lagi mengurus ke BPN," kata Cito.

Simak Video 'Nirina Zubir Minta Saksi Berkata Jujur di Sidang Mafia Tanah':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam perkara ini setidaknya ada lima orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan. Riri Khasmita sebelumnya merupakan orang yang dipercaya ibunda dari Nirina untuk menjaga usaha kos-kosannya. Edirianto adalah suami Riri Khasmita. Sedangkan tiga nama lainnya adalah sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Kelimanya diadili dalam berkas terpisah, yaitu Riri Khasmita bersama dengan Edirianto, Faridah dengan Ina, sedangkan Erwin didakwa dalam berkas tersendiri.

Para terdakwa itu dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).

Halaman 3 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads