Artis Nirina Zubir mengungkapkan mediasi yang dilakukan keluarganya dengan terdakwa eks ART-nya, Riri Khasmita, sebelum melaporkannya ke kepolisian atas perkara dugaan mafia tanah. Apa hasil mediasinya?
"Iya jadi dengan nominal miliar sekian yang kita sebutkan kan kami berusaha mediasi dan dengan cara kekeluargaan. Tidak ada tadinya niatan kami untuk melaporkan," ujar Nirina di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Saat itu, lanjut Nirina, pihak keluarga langsung menanyakan kesanggupan Riri untuk mengganti kerugian tersebut. Akhirnya, kedua belah pihak menyepakati nominal Rp 2 juta yang akan disetorkan Riri setiap bulan kepada keluarga Nirina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Niatnya dia mencicil Rp 2 juta sebulan yang kita ketahui kalaupun dikalikan itu akan berapa lama ya gitu baliknya, tapi itu pun tidak terjadi juga gitu. Makanya akhirnya kami beberapa kali menanyakan ini mau jadinya gimana?" ungkapnya.
Namun, di tengah proses mediasi tersebut, Riri menunjukkan rekening bank miliknya. Barulah diketahui ada aliran dana ke salah satu oknum pegawai bank dan terdakwa lainnya, Faridah.
"Nah itu sudah terpampang terlihat jelas, sampai akhirnya dia tidak bisa memenuhi janjinya dia ya sudah kami laporkan ke polisi," ucap Nirina.
Dia juga mengatakan hingga kini Riri sama sekali belum pernah membayar uang yang telah dijanjikan sebesar Rp 2 juta per bulan kepada pihak keluarga.
Selanjutnya bantahan Riri >>>
Simak Video 'Soal Kesaksian Nirina Zubir, Para Terdakwa Kompak Nyatakan Keberatan':
Riri Bantah Pernah Jadi ART
Dari kursi terdakwa, Riri Khasmita mengaku tidak pernah bekerja dan mengaku tidak pernah menerima gaji dari keluarga Nirina Zubir. Riri mengaku dia hanya dipercaya mengurus kos, bukan dipekerjakan.
"Nggak, Yang Mulia, saya tidak pernah bekerja dan tidak digaji," kata Riri di kursi terdakwa.
"Saya tidak bekerja di sana, Yang Mulia," tegas Riri.
Riri mengatakan meski sebagai pengurus kos-kosan, dia juga dituntut membayar setiap bulan.
"Membayar (kos). Saya membayar setiap bulan," pungkasnya.
Dalam perkara ini setidaknya ada lima orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan. Riri Khasmita sebelumnya merupakan orang yang dipercaya ibunda dari Nirina untuk menjaga usaha kos-kosannya. Edirianto adalah suami Riri Khasmita. Sedangkan tiga nama lainnya adalah sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Kelimanya diadili dalam berkas terpisah, yaitu Riri Khasmita bersama dengan Edirianto, Faridah dengan Ina, sedangkan Erwin didakwa dalam berkas tersendiri.
Para terdakwa itu dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).