DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna terkait pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika. DPR memutuskan memberikan perpanjangan waktu pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika.
Pengambilan keputusan terkait perpanjangan waktu pembahasan dua RUU tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna. Dasco didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Rachmat Gobel dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Dasco menjelaskan perpanjangan waktu pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika merupakan permintaan Komisi III DPR. Komisi III merupakan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang hukum, HAM, dan keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan surat dari pimpinan Komisi III DPR RI kepada Ketua DPR RI Nomor B41 tanggal 14 Mei 2022 perihal perpanjangan pembahasan RUU, maka rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 23 Mei 2022 memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 yang akan datang," kata Dasco di ruang rapat paripurna, gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika itu disetujui oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, baik secara fisik maupun virtual. Dasco kemudian mengetuk palu satu kali tanda pengesahan keputusan.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR hari ini juga disepakati keputusan perihal nasib RUU tentang Penanggulangan Bencana. Dalam rapat paripurna DPR menyetujui keputusan pemberhentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
(zak/zak)