Kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga kerap kali membuat rumah tangga runyam. Baik perebut bini orang (pelakor) atau perebut lelaki orang (pelakor). Lalu bagaimana konstruksinya secara hukum?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Halo detik's Advocate
Istri saya selingkuh dengan pria idaman lain (PIL). Hal itu dibuktikan dengan foto mesra yang diposting di sosial media si pria. Fotonya yaitu istri saya sedang berduaan di kamar demgan kondisi istri saya memakai baju dan si pebinor telanjang dada.
Pertanyannya:
1) Apakah bisa dijadikan alasan cerai?
2) Apakah sudah masuk kategori delik zina?
3) Apakah sudah masuk kategori UU ITE atau delik lain?
Bakri
Jakarta
Lihat juga video 'Suami di Tasik Jual 'Tubuh' Istrinya Karena Sering Selingkuh':
Simak jawabannya di halaman selanjutnya.
(asp/aik)