Jaksa KPK mencecar Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait uang yang diterimanya senilai Rp 6 miliar. Uang itu diterima dari kakaknya, Iskandar Perangin Angin, yang merupakan Kepala Desa Raja Tengah.
Awalnya, jaksa KPK bertanya mengenai utang piutang antara Iskandar dengan Terbit. Menurut Terbit, kakaknya pernah meminjam uang Rp 7 miliar, tapi tidak tahu untuk apa uang tersebut.
"Ada nggak bukti utang piutang?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bukti antara saya sama saudara saya, saat itu dia katakan jaminan-jaminan. Tapi ada yang dititipkan ke saya berupa surat-surat sertifikat," jawab Terbit.
Terbit mengaku mencatat utang piutang itu di kuitansi. Namun, dia tidak tahu saat ini keberadaan kuitansi itu.
Menurut Terbit, Iskandar sudah membayarkan utang sebesar Rp 6 miliar. Uang itu, kata Terbit, diantarkan ke rumahnya saat dia tidak ada. Uang itu diletakkan di dekat meja di ruang terbuka rumah Terbit.
"Ada dekat meja itu ada tumpukan uang," kata Terbit.
"Saudara nggak kaget itu tiba-tiba ada uang? Nggak ada yang konfirmasi?" tanya jaksa. Terbit mengaku tidak kaget.
"Saat itu saya nggak tahu. Esok harinya Iskandar datang dari belakang bilang 'ini semalam saya antarkan uang ini'. Di situlah saya baru tahu," kata Terbit.
Terbit mengaku tidak kaget dengan adanya uang Rp 6 miliar di dekat meja ruang tamunya. Dia mengaku awalnya mengira uang itu milik anaknya, Dewa Perangin Angin, yang baru menarik uang perusahaannya.
Dari mana uang Rp 6 miliar itu? Simak pernyataan Iskandar di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Terbit Perangin Angin: Mati Keluarga Saya Kalau Minta Kadisdik Mundur':
Uang dari Hasil Proyek Iskandar
Iskandar yang sebelumnya menjadi saksi juga mengatakan hal serupa. Iskandar mengaku meletakkan uang Rp 6 miliar itu di dekat meja di rumah Terbit Rencana.
"Saat ada pencairan (proyek) saya antarkan ke rumahnya, dia tidak ada si rumah. Saya taruh uangnya di dalam rumahnya di ruang tamu sudut," ucap Iskandar.
Menurut Iskandar uang Rp 6 miliar itu berada dalam kantong plastik. Ada 7 buah kantong plastik.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin. Muara didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Jaksa mengatakan suap diberikan agar Terbit memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.
Uang suap diberikan Muara ke Terbit melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka adalah orang kepercayaan Terbit.