"Sebenernya ada 6 yang diusulkan. RUU Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, Papua, dan Papua Barat. Namun, dalam legal drafting untuk UU induk yang dimekarkan tidak perlu direvisi. Direvisinya gunakan UU baru. Seperti UU Kalimantan Utara pemekaran dari Kalimantan Timur, UU Provinsi Kaltim-nya tidak perlu direvisi. Jadi UU Papua dan Papua Barat tidak direvisi. Biar nggak overlap," sambungnya.
Lebih lanjut, Awiek bicara soal pro dan kontra yang terjadi pada pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah soal pro-kontra dalam demokrasi itu hal yang biasa karena selain yang kontra ada juga yang setuju. Kalau setuju semua ya bukan demokrasi," jelasnya.
(rfs/rfs)