Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memperingatkan kakak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin, ketika bersaksi di sidang penyuap Terbit, Muara Perangin Angin. Hakim menegur karena Iskandar ragu-ragu dalam menjawab pertanyaan jaksa.
Awalnya, jaksa KPK mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Iskandar yang mengatakan dia membantu adiknya Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengatur 3 dinas di Langkat, yakni Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perkim.
"Saksi bantu adik Anda, Bupati, supaya nggak ada ribut-ribut. Itu gimana maksudnya tahu ada ribut?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5/2022).
"Kata kadis," ujar Iskandar.
Iskandar mengaku di Langkat kerap ada demonstrasi. Di juga mengaku pernah menjadi jembatan antara kadis dengan beberapa orang di sana yang mengancam sejumlah kepala dinas (kadis).
"Saat itu pernah kepala dinas menyatakan kan ada putra-putra daerah datang ramai-ramai ke kadis, terus saya datang menjembatani supaya nggak ada ancam-ancam," katanya.
Iskandar mengatakan dia membantu Terbit dengan cara berkoordinasi dengan 3 dinas yang kerap ribut. Dia juga mengaku Terbit menyetujui inisiatifnya yang ingin berkoordinasi dengan kepala dinas.
"Iya (Terbit menyetujui)," katanya.
"Apa yang dikatakan Terbit saat itu?" tanya jaksa lagi.
Iskandar mengaku lupa. Dia juga mengaku tidak tahu saat ditanya jaksa soal cara membantu Bupati Langkat nonaktif.
Hakim ketua Djuyamto lantas mengambil alih. Djuyamto mencecar bagaimana cara dia berkoordinasi dengan kepala dinas, padahal Iskandar adalah Kepala Desa Balai Kasih.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(zap/jbr)