Sopir Pajero Tersangka Kecelakaan Maut Depan Menara Saidah Masih Dirawat

Sopir Pajero Tersangka Kecelakaan Maut Depan Menara Saidah Masih Dirawat

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 29 Mei 2022 14:54 WIB
Kecelakaan depan Menara Saidah, Jakarta Selatan terjadi kemarin malam, Rabu (25/5/2022). Kecelakaan tersebut mengakibatkan pasangan suami istri (pasutri) tewas.
Mobil Pajero terlibat kecelakaan maut di Pancoran. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Polisi masih belum menahan JRS (23), pengemudi Pajero, tersangka kasus kecelakaan maut di depan Menara Saidah, Jl MT Haryono, Pancoran, Jaksel. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut JRS masih dalam perawatan di rumah sakit.

"Kemarin tersangka masih dirawat," ujar Sambodo saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/5/2022).

Diketahui, JRS ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (27/5) lalu. Polisi belum menahannya dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah dapat berkas kesehatan rekam medis dari salah satu rumah sakit di Bandung. Kita sudah dapat, kita mintakan dari pihak keluarga menyampaikan tersangka ini pernah menderita serangan stroke dan sebagainya nah kita minta rekam medis nanti kita crosscheck dengan rumah sakit tersebut di Bandung," ujar Sambodo di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Selain itu, diketahui pada 2021 tersangka pernah terserang stroke ringan akibat kelainan jantung. Hal tersebut menyebabkan penyumbatan di kepala dan saat kecelakaan itu, yang bersangkutan mengalami serangan kedua.

ADVERTISEMENT

"Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar. Oleh sebab itu, maka kepada tersangka kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," jelas Sambodo.

"(Saat kejadian), iya sempat kejang-kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," lanjutnya.

Saat ini, JRS masih dalam perawatan di rumah sakit. JRS terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara atas kelalaiannya dalam berkendara.

"Dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ (Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Sambodo.

Pasal 310 ayat 4 berbunyi:

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Simak juga 'Pajero Maut Seruduk Mobil-Motor di Depan Menara Saidah':

[Gambas:Video 20detik]

(ain/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads