Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka kecelakaan maut di depan Menara Saidah, Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. JRS terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara atas kelalaiannya dalam berkendara.
"Dikenai Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ (Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Pasal 310 ayat 4 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000'.
Tersangka JRS saat ini diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa. Meskipun JRS telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan.
Tersangka Tak Ditahan
Sambodo menyebut JRS tidak ditahan karena alasan kesehatan. Diketahui JRS memiliki riwayat penyakit kelainan jantung dan pernah terserang stroke ringan pada 2021.
"Nah, kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian terjadi serangan yang kedua. Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," jelas Sambodo.
Saat ini, JRS masih dalam perawatan di rumah sakit. Namun pihak kepolisian telah mendapat berkas rekam medis JRS dari salah satu rumah sakit yang berada di Bandung.
"Kita sudah dapat (rekam medisnya). Kita mintakan, dari pihak keluarga menyampaikan tersangka ini pernah menderita serangan stroke dan sebagainya. Nah, kita minta rekam medis, nanti kita cross-check dengan rumah sakit tersebut di Bandung," ucapnya.
Diketahui, insiden itu terjadi pada Rabu (25/5) malam. Total ada enam korban akibat kecelakaan itu, dua di antaranya tewas.