Pengemudi Pajero berinisial JRS (23) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan beruntun di depan Menara Saidah, Jakarta Selatan, yang menewaskan 2 orang dan 4 lainnya terluka. Pelaku rupanya masih berstatus sebagai mahasiswa.
"(Pelaku) masih kuliah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Sambodo mengatakan proses penanganan hukum atas tindakan JRS berlangsung secara transparan. Pelaku pun harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu-tentu harus tanggung jawab," ucapnya.
Tersangka Tak Ditahan
Selain itu, Sambodo mengatakan pihaknya telah menetapkan pengemudi Pajero sebagai tersangka atas kecelakaan maut di depan Menara Saidah, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara siang ini.
"Pengemudi JRS umur 23 tahun, laki-laki, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo.
Meski telah menetapkan JRS sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Sambodo menyebut alasan pihaknya tidak melakukan penahanan kepada tersangka terkait faktor kesehatan pelaku.
Dari hasil pengecekan kesehatan JRS, pria tersebut rupanya memiliki riwayat penyakit kelainan jantung dan pernah terserang stroke ringan pada 2021.
"Nah kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian terjadi serangan yang kedua. Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," jelas Sambodo.
Saat ini JRS masih dalam perawatan di rumah sakit. Namun, pihak kepolisian telah mendapat berkas rekam medis JRS dari salah satu rumah sakit yang berada di Bandung.
"Kita sudah dapat (rekam medisnya) kita mintakan dari pihak keluarga menyampaikan tersangka ini pernah menderita serangan stroke dan sebagainya. Nah kita minta rekam medis nanti kita crosscheck dengan rumah sakit tersebut di Bandung," ucapnya.
(ygs/mei)