Gage 25 Titik Jakarta Berlaku 6 Juni, Penindakannya Masih Dibahas

Gage 25 Titik Jakarta Berlaku 6 Juni, Penindakannya Masih Dibahas

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 27 Mei 2022 10:26 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Ditlantas Polda Meto Jaya meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 atau selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Plang rambu-rambu ganjil genap di Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap diperluas di 25 titik ruas jalan DKI Jakarta berlaku mulai 6 Juni 2022. Lantas, apakah polisi otomatis melakukan tilang terhadap pelanggar pada 6 Juni nanti?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih akan membahas lebih lanjut soal penegakan hukum terkait perluasan ganjil genap ini. Hal ini akan dibahas dalam rapat yang akan digelar hari ini, Jumat (27/5).

"Masalah Gakkum baru akan kita rapatkan siang ini. Nanti pasti kita sampaikan pada media," kata Sambodo saat dihubungi, Jumat (27/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zona Ganjil Genap Diperluas di 25 Titik

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan perluasan ganjil genap di 25 titik diberlakukan mulai awal Juni 2022. Perluasan ganjil genap di 25 titik ruas jalan Ibu Kota itu sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

ADVERTISEMENT

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," kata Syafrin Liputo saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/5).

Syafrin mengungkapkan sejumlah pertimbangan ganjil genap Jakarta diperluas. Salah satu alasan utamanya adalah memperbaiki kinerja lalu lintas yang beberapa waktu terakhir ini mengalami peningkatan volume kendaraan.

"Tentu begitu di beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap terjadi peningkatan volume, itu menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat," kata Syafrin.

Dengan adanya perluasan ganjil genap di 25 titik ini, diharapkan volume kendaraan, terutama di jam-jam sibuk, dapat menurun.

"Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan, kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun. Kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ujarnya.

Lihat video 'Ganjil Genap Mau Dibuat 25 Titik, Emang Efektif?':

[Gambas:Video 20detik]




Baca di halaman selanjutnya: daftar ruas jalan perluasan ganjil genap di 25 titik.


Daftar 25 Titik Ganjil Genap

Berikut daftar 25 titik ruas jalan berlaku ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat, kecuali Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. Ganjil genap berlaku dua sesi, pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads