Bagaimana Cara Suami Pertahankan Bahtera di Depan Hakim Agar Tak Cerai?

Bagaimana Cara Suami Pertahankan Bahtera di Depan Hakim Agar Tak Cerai?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 27 Mei 2022 08:20 WIB
Yudhi Ongkowijaya
Advokat Yudhi Ongkowijaya
Jakarta -

Bagi suami yang tidak menghendaki perpisahan, gugatan cerai yang dilayangkan istri bisa jadi menjadi petaka. Apalagi bila sudah masuk persidangan pengadilan. Lalu bagaimana agar mempertahankan bahtera rumah tangga di depan hakim agar tidak diceraikan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Dear Detik,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya Rama Aditya berasal dari Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Pada Senin (23/5/2022) saya mendapat surat panggilan sidang cerai dari Pengadilan Agama Kuningan. Saya digugat cerai oleh istri.

Dalam surat gugatan alasan istri saya menggugat cerai antara lain karena faktor ekonomi dan adanya perselisihan. Namun, saya masih ingin mempertahankan rumah tangga.

ADVERTISEMENT

Ada hal yang ingin saya tanyakan :

1. Apa yang terjadi jika saya menolak untuk bercerai?

2. Apakah hakim tetap akan mengabulkan tuntutan tersebut? Atau ada pertimbangan lain?

Mohon bantuannya. Saat ini saya benar2 kebingungan menghadapi hal tersebut. Saya ingin pengadilan membatalkan tuntutan tersebut.

Terima kasih.

Rama
Kabupaten Kuningan
Jawa Barat

Lihat juga video 'Ciri-ciri Pasangan Kamu Selingkuh':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya di halaman selanjutnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.

Suatu perkawinan merupakan ikatan perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalidza), yang dengannya Allah Subhanahu wata'ala mengikatkan hubungan suci antara laki-laki dan perempuan. Namun ada kalanya, dalam perjalanan kehidupan perkawinan suami istri dilanda masalah yang berujung pada perceraian.

Mengacu kepada ketentuan Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dinyatakan bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini. Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, diatur bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

a.Perkawinan;
b.Kewarisan, Wasiat, dan Hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c.Wakaf dan Shadaqah.

Perkawinan dapat putus karena perceraian dan atas dasar putusan pengadilan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 113 huruf (b) dan (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kemudian, ketentuan Pasal 114 KHI menyatakan, putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Selanjutnya, ketentuan Pasal 115 KHI menyatakan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Berdasarkan pertanyaan Saudara, yang menjadi alasan perceraian dari Istri Saudara adalah berkaitan dengan faktor ekonomi dan adanya perselisihan. Sesuai ketentuan Pasal 116 KHI, tidak diatur mengenai alasan perceraian karena faktor ekonomi. Akan tetapi, di dalam ketentuan Pasal 116 huruf (f) KHI, perceraian dapat terjadi karena alasan antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Apabila Saudara masih berkeinginan untuk mempertahankan perkawinan, maka Saudara harus hadir dalam persidanganYudhi Ongkowijaya, advokat

Namun demikian, mengacu kepada ketentuan Pasal 134 KHI, maka gugatan perceraian karena alasan perselisihan yang terus menerus, baru dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu serta setelah mendengar pihak keluarga dan orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut.

Dalam konteks ini, bisa pula untuk meminta bantuan kepada Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sesuai dengan Pasal 28 Ayat (3) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975, yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama dalam berusaha mendamaikan kedua belah pihak dapat meminta bantuan kepada BP4 agar menasihati kedua suami istri tersebut untuk hidup makmur lagi dalam rumah tangga.

Menurut pendapat kami, apabila Saudara masih berkeinginan untuk mempertahankan perkawinan/menolak untuk bercerai, maka Saudara harus hadir dalam persidangan sesuai dengan jadwal panggilan sidang yang sudah diterima dari Pengadilan Agama. Apabila Saudara tidak datang setelah dipanggil secara patut dan sah, maka menurut Pasal 125 Ayat (1) Jo. Pasal 127 HIR, jika Tergugat tidak pernah hadir (umumnya sebanyak 3 kali panggilan berturut-turut) pada hari sidang yang telah ditentukan dan tidak juga menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka gugatan akan diterima dengan keputusan tanpa kehadiran pihak Tergugat (verstek), kecuali nyata bagi pengadilan bahwa gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan.

Tahapan pemeriksaan persidangan pertama apabila para pihak hadir, maka akan dilanjutkan dengan agenda Mediasi sebagaimana ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, yang mensyaratkan bahwa setiap perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan Mediator.

Di dalam proses mediasi inilah, Saudara dapat menyampaikan segala maksud dan keinginan Saudara untuk mempertahankan perkawinan, di hadapan pihak Penggugat (Istri) dan Mediator. Selain itu, kami juga menyarankan agar Saudara tetap melakukan pendekatan personal kepada pihak Istri, berbicara dari hati ke hati, dan berusaha memperbaiki diri.

Apabila proses Mediasi menemui jalan buntu, maka persidangan dilanjutkan kepada proses pemeriksaan pokok perkara. Saudara tetap dapat menyampaikan kehendak Saudara untuk mempertahankan perkawinan/menolak untuk bercerai, melalui proses jawab menjawab secara tertulis kepada Majelis Hakim, yang kemudian nantinya didukung dengan bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi-saksi dari pihak Saudara, guna menguatkan dalil-dalil dan argumentasi Saudara untuk membantah alasan perceraian yang diuraikan dalam gugatan.

Setelah seluruh proses pemeriksaan persidangan selesai, mulai dari jawab menjawab, pembuktian secara tertulis dan mendengar keterangan saksi-saksi, serta pengajuan kesimpulan dari para pihak, maka selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan putusannya. Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, termasuk dalil-dalil dan bukti-bukti dari pihak Saudara yang menghendaki untuk mempertahankan rumah tangga. Apabila fakta persidangan menunjukkan bahwa dalil-dalil Saudaralah yang benar dan terbukti, maka Majelis Hakim dengan kebijaksanaannya tentu akan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Saudara.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Advokat, Partner pada Law Office ELMA & Partners
Kalideres, Kota Jakarta Barat

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 4 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads