Korban Demo Polres Bogor soal Dugaan Penipuan Perumahan, Ini Kata Developer

Korban Demo Polres Bogor soal Dugaan Penipuan Perumahan, Ini Kata Developer

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 26 Mei 2022 10:04 WIB
Korban penipuan perumahan di Bogor demo polisi meminta pelaku segera ditangkap.
Foto: Korban penipuan perumahan di Bogor demo polisi meminta pelaku segera ditangkap. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah korban dugaan penipuan pengembang perumahan di Cibinong berdemo di depan Polres Bogor dengan meminta agar pelaku segera ditangkap. Namun, pihak pengembang menilai aksi tersebut tidak sesuai dengan agenda semula.

"Bahwa justru buat kami aksi demo warga yang notabene adalah pihak pelapor yang diwakili kuasa hukumnya rekan Salestinus Ola SH justru tidak sesuai agenda dan izin kegiatan sebenarnya, yaitu kegiatan audensi dengan Kapolres Bogor," kata legal manager Pancanaka Property Groups, Yudho Aryo Panduwibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksi demonya, para terduga korban meminta tersangka ditangkap. Namun Yudho menilai tuntutan ini sebagai intervensi di luar proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Bahwa khusus untuk tuntutan penangkapan tersangka oleh penyidik unit IV Reskrimum Polres Bogor adalah bentuk intervensi di luar proses penyidikan terhadap proses due procces of law yang sedang berjalan," ungkapnya.

Yudho menegaskan bahwa sejauh ini tersangka sudah koperatif. Bahkan telah memberi solusi dengan jalan pengembalian uang.

"Sesuai koridor hukum yang benar dan justru dengan tidak dilakukannya upaya paksa berupa tindakan penangkapan serta penangakapan sebagaimana diatur dalam KUHAP karena secara subyektifitas penyidik menilai tersangka dalam hal bersikap kooperatif bahkan bersikap solutif karena telah menyelesaikan 7 dari 20 kasus yang dilaporkan, yaitu 1 dalam bentuk kesepakatan pengembalian uang tunai (refund) dan 6 penyerahan sertifikat," tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa tersangka akan menyelesaikan 10 kasus lagi dengan tenggat waktu paling lambat 31 Mei. Menurutnya selama ini ada kendala di pelunasan kewajiban.

"Tersisa yang justru kendala sebenarnya adalah tuntutan hak yang tidak sesuai kewajiban dari pelapor karena belum melunasi pembayaran ke pihak developer hingga saat ini tapi justru menuntut penyerahan sertifikat padahal pelapor telah menempati rumahnya," ujarnya.

"Bahwa untuk belum ditetapkan tersangka lain dalam kasus ini oleh penyidik justru karena penyidik belum menemukan pelanggaran terhadap unsur hukum dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagai hak asasi," tuturnya.

Yudho juga membantah soal tudingan menggadaikan sertifikat milik konsumen. Dia menjelaskan bahwa sertifikat itu belum diserahkan karena masih dalam proses cicilan.

"Bahwa dugaan mengenai tindakan menggadaikan sertifikat milik konsumen adalah info yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta karena yang digadaikan adalah sertifikat induk atas nama PT untuk pembiayaan KYG proyek dan atau sertifikat splitsing belum diserahkan karena konsumen masih dalam proses cicilan pembayaran," katanya.

Simak juga Video: Eksepsi Brigjen Yus soal Dugaan Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Ditolak

[Gambas:Video 20detik]



Tuntutan Para Korban

Sebelumnya, pantauan detikcom, para korban datang ke Polres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, pada pukul 12.30 WIB. Mereka membawa sejumlah spanduk.

"Segera tuntaskan penyelidikan perkara laporan polisi nomor LP/B/1772/VIII/2021/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR," demikian tulisan di salah satu spanduk tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum para korban, Selestinus A Ola, mengatakan para korban telah membayar lunas unit rumah, tetapi hingga kini belum menerima sertifikat dari pengembang.

"Kasus ini developer perumahan EKR ada tiga perusahaan ya. Mereka menjual objek perumahan ke konsumen dengan berbagai cara pembayaran, ada yang cash dan nyicil. Namun sebagian warga ini sudah bayar lunas, sudah bertahun-tahun nggak dapat sertifikatnya," kata Selestinus kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Selestinus menyebutkan kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bogor pada Oktober 2020. Dari empat orang yang dilaporkannya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Para konsumen korban meminta Polres menangkap para pelaku ini. Termasuk menetapkan para tersangka kepada yang belum ditetapkan sebagai tersangka ini kepada pelaku lainnya," tuturnya.

Selestinus mengatakan ada ratusan korban dari dugaan tindak penipuan tersebut. Dia menangani 20 klien.

"Klien saya saja kurang lebih Rp 30 M," ungkapnya.

Terduga pelaku tidak pernah memberi jawaban memuaskan kepada warga. Bahkan diam-diam diduga telah menggadaikan sertifikat rumah sebelum menjual ke konsumen.

"Ternyata mereka jual objek ini ke konsumen setelah suratnya digadein ke bank," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads