Ambulans Dihalangi Mobil Pelat Diplomatik, Ini Aturan Kendaraan Prioritas

Ambulans Dihalangi Mobil Pelat Diplomatik, Ini Aturan Kendaraan Prioritas

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 17:37 WIB
Mobil berpelat diplomatik yang diduga halang-halangi ambulans
Mobil berpelat diplomatik yang diduga menghalang-halangi ambulans di Jaksel. (Foto: dok. Istimewa/tangkapan layar video Instagram Info jakarta selatan)
Jakarta -

Sebuah mobil berpelat CD-109-07 tertangkap kamera diduga menghalangi laju ambulans yang tengah membawa pasien di Jalan Antasari, Jakarta Selatan. Polisi menegaskan ambulans menjadi salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.

"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan. Artinya, kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Aturan soal kendaraan prioritas di jalan tertera di Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Jamal mengatakan rambu lalu lintas pun tidak berlaku bagi tujuh kendaraan prioritas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," katanya.

Jamal menambahkan, tindakan mobil berpelat diplomatik itu tidak dibenarkan. Pasalnya, pengendara diwajibkan memberikan prioritas bagi laju ambulans.

ADVERTISEMENT

"Kami ingatkan bagi masyarakat pengguna jalan yang mengetahui, melihat, dan mendengar sirene ambulans untuk mengurangi kecepatan, menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas," ujar Jamal.

"Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu. Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan," tambahnya.

7 Kendaraan Mendapat Prioritas di Jalan Sesuai UU Lalu Lintas:

a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak di halaman selanjutnya:

Viral di Medsos

Sebuah video memuat kendaraan pribadi yang diduga secara sengaja menghalangi laju kendaraan ambulans viral di media sosial. Mobil pribadi itu diduga merupakan kendaraan diplomatik karena menggunakan pelat bernomor CD 109 07.

Video itu awalnya memperlihatkan posisi mobil diplomatik dan ambulans berdempetan. Sopir kendaraan diplomatik itu seolah-olah tidak ingin memberikan jalan kepada ambulans.

"Nggak tahu aturan ya, Pak, nggak tahu aturan, ya," kata sopir ambulans menggunakan pengeras suara.

Di dalam mobil ambulans itu juga tampak seorang warga yang terbaring lemas. Peringatan yang coba dilakukan sopir ambulans rupanya tidak digubris oleh pengendara mobil diplomatik.

Kedua mobil itu tetap melaju beriringan. Bahkan mobil diplomatik itu secara sengaja memacu kendaraannya dengan cepat untuk menghalangi laju ambulans.

"Posisi sedang bawa pasien," geram perekam video.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Suprianto mengatakan tindakan mobil diplomatik itu tidak dibenarkan. Namun, untuk kasus seperti itu, penanganan kasus ada di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Itu secara (kendaraan) diplomatik secara kalau dicek pun datanya di Gakkum saja," kata Edi.

Dia menambahkan, mobil berpelat CD 109 07 seperti yang tertera di video viral itu memang acap kali dipakai oleh kendaraan berkorps diplomatik.

"Iya betul (mobil diplomatik). Penanganan di Gakkum Polda," pungkas Edi.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads