Pakar Hukum Desak Pembentukan Lembaga Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Pakar Hukum Desak Pembentukan Lembaga Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 25 Mei 2022 16:25 WIB
APHTN-HAN
Rakernas APHTN-HAN di Bali (Andi/detikcom)
Jakarta -

Para pakar hukum yang bernaung di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) membuat rekomendasi ke pemerintah agar dibentuk lembaga yang mengontrol peraturan perundangan. Hal itu bertujuan agar regulasi di Indonesia menjadi ramping, tetap efektif, dan tumpang-tindih.

Desakan itu juga bagian dari amanat UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Menindaklanjuti Amanat Pasal 99A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu membentuk kementerian atau Lembaga khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan terlebih dahulu memperjelas perihal wewenang fungsi dan tugasnya," demikian bunyi rekomendasi APHTN-HAN di klaster Pemilu/Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekomendasi ini ditandatangani Ketum APHTN-HAN Prof Guntur Hamzah dan Sekjen APHTN-HAN Prof Bayu Dwi Anggono. Pasal 99A yang dimaksud berbunyi:

Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

ADVERTISEMENT

"Perbaikan pada proses perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan mengadopsi praktik penilaian dampak usulan rancangan Peraturan Perundang-undangan baru dan kewenangan kuat kepada satu lembaga yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Selain penataan kelembagaan dalam bidang regulasi, juga direkomendasikan untuk mengadopsi secara resmi program penataan peraturan perundang-undangan di tingkat politik negara.

"Dengan menetapkan tujuan dan kerangka yang jelas untuk implementasi melalui satu dokumen yang bisa menjadi pedoman bersama dalam melakukan penataan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Direkomendasikan pula untuk merealisasikan konsep partisipasi yang bermakna (meaningful) sesuai amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII Tahun 2020, yaitu mana partisipasi diartikan sebagai hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

"Prinsip-prinsip tersebut harus dirumuskan dalam revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan segala peraturan pelaksanaannya. Konsep partisipasi yang bermakna ini dapat dioptimalkan melalui pemanfaatan platform digital, seperti aplikasi Simas PUU dengan pengembangan konten yang lebih mudah akses dan ketersediaan informasi dan data yang dibutuhkan publik," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Rapat Kerja Nasional, Simposium dan Konferensi Nasional APHTN-HAN itu digelar di Bali pekan lalu. Hasilnya salah satunya membuat sejumlah rekomendasi. Rekomendasi itu dibagi dalam beberapa klaster, yaitu penataan legislasi, sistem ketatanegaraan, pemilu/pilkada, kewenangan PTUN dan Perizinan Pasca-UU Ciptaker.

Berikut ini sebagian para pendekar hukum/praktisi yang hadir dalam acara tersebut:

1. Prof (HC) Anwar Usman (Ketua Mahkamah Konstitusi)
2. Prof Dr Mahfud MD (Menko Polhukam/Guru Besar UGM-UII)
3. Prof Yasonna Laoly (Menkumham)
4. Prof Dr Arief Hidayat (mantan Ketua MK/hakim konstitusi/Guru Besar Undip)
5. Prof Dr Saldi Isra (hakim konstitusi/Guru Besar Universitas Andalas)
6. Prof Dr Enny Nurbaningsih (hakim konstitusi/Guru Besar UGM)
7. Prof Guntur M Hamzah (Ketua APHTN-HAN/Guru Besar Unhas/Sekjen MK)
8. Prof Zudan Arif Fakhrullah (Dirjen Dukcapil Kemendagri),
9. Prof Dr Satya Arinanto (Staf Khusus Wakil Presiden/Guru Besar FH UI).
10. Prof Dr Ni'matul Huda (Guru Besar UII Yogyakarta)
11. Dr Hasyim Asyari (Ketua KPU RI/dosen FH Undip)
12. Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani (Dekan/Guru Besar Fakultas Hukum UNS)
13. Prof M Fauzan (Dekan/Guru Besar FH Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto)
14.Ketua MPR Bambang Soesatyo
15. Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
16. Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
17. Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R. Muhzar
18. Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul

(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads