Hakim MK Saldi Isra Soroti Medsos yang Bisa Pengaruhi Kemenangan Marcos Jr

Hakim MK Saldi Isra Soroti Medsos yang Bisa Pengaruhi Kemenangan Marcos Jr

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 19 Mei 2022 21:33 WIB
Hakim konstitusi Prof Saldi Isra
Hakim konstitusi Prof Saldi Isra (Andi Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim konstitusi Prof Saldi Isra senada dengan hakim konstitusi Arief Hidayat yang mencemaskan bahaya media sosial (medsos). Saldi mengambil contoh Filipina dengan menangnya capres Marcos Jr, yang juga putra diktator Ferdinand Marcos.

"Di tempat lain ada perkembangan yang mencemaskan kita. Prof Arief dengan fasih mencemaskan orang dari bantuan medsos. Tiba-tiba bisa muncul lagi sebagai pemilihan yang demokratis. Itu baru saja terjadi di Filipina. Salah satu yang memberikan kontribusi besar adalah pengaruh socmed. Ada lapis generasi mereka tidak peduli lagi pada perkembangan sejarah ketatanegaraan," kata Saldi Isra saat menjadi pemantik dalam Konferensi Nasional APHTN-HAN dengan tema 'Dinamika Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945' di Kuta, Bali, Kamis (19/5/2022).

Selain itu, Saldi menyoroti soal over-regulasi. Ia menyatakan masalah regulasi di Indonesia bukanlah di tingkatan UU, tetapi peraturan di bawah UU. Oleh sebab itu, perlu digagaskan pembenahan di bawah presiden langsung untuk menatanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 40.000 peraturan di bawah undang-undang. Problemnya bukan di UU, tetapi peraturan perundangan di bawah UU. Ini yang harus diselesaikan," ucap Saldi Isra.

Dari jumlah 40 ribu regulasi, jumlah UU tidak sampai 10 ribu. Tapi regulasi di bawah UU yang jumlahnya sangat banyak dan tumpang tindah. Dari Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.

ADVERTISEMENT

"Sekarang begitu banyaknya peraturan menteri yang take over kewenangan presiden," cetus Saldi Isra.

Di tempat tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Prof Guntur Hamzah berharap para akademisi hukum ikut mewujudkan negara demokratis-nomokratis. Salah satu yang dibahas adalah soal perizinan pasca UU Ciptaker yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ini mengambil tema soal dinamika negara hukum Indonesia pascaperubahan UUD 1945. Ini sangat menarik sebagai upaya kita bersama mewujudkan negara demokratis dan nomokratis," kata Prof Guntur.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan Video '24 Tahun Reformasi dan Alarm Demokrasi dari Filipina':

[Gambas:Video 20detik]



Menurut Guntur, APHTN-HAN punya visi yang sama menjadikan negara hukum yang demokratis. Apalagi dalam rentang dua dasawarsa, tata kelola terjadi begitu dinamis dan catatan ditorehkan mengiringi perubahan waktu.

"Akan diketahui pemikiran dan pendapat pada sudut pandang berbeda-beda dan dari perspektif HTN. Ini konferensi pertama kali yang menghadirkan dua disiplin ilmu HTN-HAN," ujar Prof Guntur yang juga Sekjen MK itu.

Oleh sebab itu, para akademisi hukum tata negara dan administrasi negara saatnya duduk bersama memikirkan tata kelola dan memikirkan tata kelola kita.

"Ini akan menjadi konferensi hukum yang dinamis, tidak hanya dinamis karena dua arus besar. Karena temanya tentang penataan regulasi. Menggambarkan tema besar penataan hubungan pemerintahan pusat dan daerah. Dan juga tema penataan pemilihan umum dan kepala daerah. Ini dapat menjadi concern peradilan tata usaha negara terkait dengan perizinan pasca-UU Ciptaker," ujar Guntur Hamzah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads